Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Rawan Kebakaran, Pemkot Malang dan Dirjen Penanggulangan Bencana Gelar Bimtek

Malang – Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Adwil Kementerian Dalam Negeri menggelar Bimbingan Teknis Sertifikasi Kualifikasi Pemadam 1 di Hotel Grand Palace, pada Selasa (10/7) sampai dengan Sabtu (14/7) di Kota Malang. Peserta kegiatan tersebut yakni 51 orang dari UPT Pemadam Kebakaran dan dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi.

Dalam sambutannya, Priyadi, mengatakan, jika musibah kebakaran merupakan salah satu yang paling diantisipasi oleh Pemerintah Kota Malang. Berdasarkan data yang ada, intensitas kebakaran di area permukiman secara umum sejak Januari hingga Oktober 2017 berada dalam kategori cukup tinggi dengan rata-rata 4 sampai 12 kebakaran setiap bulan, dimana korban meninggal rata-rata sampai 5 orang dengan kerugian Rp 353 juta.

“Dari 5 kecamatan yang ada di Kota Malang, Klojen memiliki tingkat kebakaran yang paling tinggi yakni 24 kebakaran,” kata Priyadi.

Selain Kecamatan Klojen, Kecamatan Blimbing juga rawan akan terjadinya kebakaran, dimana rata-rata 14 kebakaran terjadi tiap bulan. Disusul Kecamatan Lowokwaru dengan 13 kebakaran serta kecamatan Sukun dan Kedung Kandang dengan rata-rata 7 kebakaran.

“Karenanya guna meminimalisir hal itu lembaga penanggulangan kebakaran harus mengaplikasikan fire safety manajemen yang meliputi penyusunan regulasi, pembekalan sarana dan proteksi, pembentukan organisasi pencegah kebakaran serta program pemelihataan sarana proteksi dan pelatihan tanggap darurat secara berkelanjutan,” bebernya.

Dijelaskan Priyadi, ancaman kebakaran terus meningkat seiring dengan kebutuhan manusia yang semakin dinamis. Pembangunan kawasan permukiman, industri dan pariwisata dan sebagainya menyebabkan arus urbanisasi meningkat dan mempengaruhi kepadatan penduduk.

‘Karena itu penanggulangan harus dilakukan dengan baik agar dampak itu dapat kita minimalisir. Bimtek ini adalah upaya untuk melakukan hal itu,” tandasnya.

Selama ini, lanjut Priyadi, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan seperti Peraturan Dalam Negeri Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah yang mengamanatkan pembinaam aparatur pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

“Kegiatan ini adalah upaya strategis tidak saja dalam memberikan ketrampilan dan keahlian petugas pemadam kebakaran namun juga meningkatkan kapasitas pelayana pemadam kebakaran,” tegasnya. (Sa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *