Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Pemkot Malang Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Hadiah

Malang – Menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Hal itu juga dilakukan dalam rangka untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Mendasar pada Surat Edaran tersebut, maka Pemerintah Kota Malang juga mengingatkan para PNS akan larangan penggunaan fasilitas dinas termasuk kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan bahwa seluruh larangan penggunaan kendaraan dinas ini sudah dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini. “Kendaraan dinas hanya akan dipakai untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingan mudik” tegas Wasto.

Selain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan bahwa penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Untuk  itu diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Disebutkan lebih lanjut, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” demikian bunyi poin kelima SE.

Wasto juga berpesan agar setelah pelaksanaan cuti dan libur lebaran berakhir, seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Malang dapat langsung aktif bekerja dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. (Ts)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *