Berita TerbaruDokumentasiHeadlineMei 2018

Wahid Wahyudi : Tenaga Fungsional Khususnya Guru Harus Mampu Membuka Cakrawala Anak Didiknya

Malang – Pernyataan tersebut disampaikan oleh PJS Walikota Malang, Wahid Wahyudi di Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok, Selasa 15 Mei 2018 dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan fungsional 477 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Malang.

477 ASN yang terdiri atas 369 guru, 54 tenaga kesehatan, 54 tenaga non guru dan kesehatan berbaris rapi mengikuti rangkaian demi rangkaian prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional dengan tertib.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kota Malang tersebut baru pertama kali dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang – Undang No 5 Tahun 2014 pasal 14 yang berbunyi jabatan fungsional merupakan salah satu jabatan PNS serta PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS; pasal 87 yang berbunyi Setiap PNS yang di angkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan di ambil sumpah / janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagaimana kita ketahui, peran Pemerintah Kota Malang sebagai pelaksana Otonomi daerah, sangat membutuhkan SDM aparatur pemerintah daerah yang baik, yang memiliki mentalitas, kemampuan, kecakapan dan profesionalisme tinggi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, secara berdaya dan berhasil guna.

Untuk itu, Wahid Wahyudi berpendapat bahwa aspek pengembangan sumber daya manusia menjadi bagian penting dan mutlak diperlukan sebagai upaya meningkatkan kualitas, potensi, sikap dan sifat-sifat kepribadian yang baik, sehingga dapat meng-hadapi tuntutan tugas sekarang, maupun menjawab tantangan masa depan.

“”Oleh karenanya, sumber daya manusia pelaksana, terus ditingkatkan kualitasnya oleh Pemerintah Kota Malang; termasuk didalamnya penempatan seseorang pada jabatan fungsional, yang saat ini berjumlah 3.702 atau (49,8%) dari jumlah seluruh ASN di Kota Malang” jelas Wahid.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional, mengganti- kan PNSyang pensiun, serta karena adanya mutasi secara horisontal maupun promosi” ungkapnya lagi.

Hal ini, menunjukkan adanya kepercayaan dan pengakuan mengenai kemampuan serta kecakapan seorang PNS untuk menjabat suatu jabatan fungsional. Dengan memberikan kesempatan seperti ini, berarti Pemerintah Kota Malang, telah melakukan usaha pengembangan pns melalui jenjang karier yang jelas, sehingga PNS akan termotivasi untuk bekerja dan berprestasi.

Wahid Wahyudi juga berharap kepada pejabat fungsional yang dilantik, agar mampu melaksanakan fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu yang dikuasai, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi percepatan capaian kinerja organisasi. Sedang kekurangan jabatan fungsional sebesar 575, hendaknya diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat dilakukan penjaringan CPNS selanjutnya; mengusulkan dilakukannya diklat dasar jabatan fungsional; serta memfasilitasi proses administrasi kepegawaian setiap jabatan fungsional, termasuk penilaian angka kredit.

Semoga dengan upaya yang demikian, kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Malang, nantinya akan dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai jabatannya, guna penyempurnaan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Terakhir, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tersebut juga menitipkan pesan kepada pejabat fungsional khususnya guru agar mampu menjalankan tugasnya untuk membuka cakrawala berpikir anak didiknya; demi kemajuan serta kualitas generasi muda di Kota Malang.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional ini juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, SH, MH, beserta kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *