Berita TerbaruHeadline

Sekda Kota Malang Me-Launching Sekretariat PPNS

Malang (14/5) – Launching Sekretariat PPNS yang bertempat di Kantor Satpol PP secara resmi di launching oleh Sekda Kota Malang, Drs. Wasto, SH, MH. Acara ini dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Malang, Drs. Priyadi, MM, Kepala Barenlitbang Kota Malang, anggota PPNS Kota Malang, Kowas Polresta Malang, jajaran Kabid dan Kasi se-Satpol PP Kota Malang serta para undangan lainnya. Acara diawali dengan laporan dari Kasatpol PP Kota Malang, Drs. Priyadi, MM. Laporannya mengenai Launching Sekretariat PPNS Kota Malang.

Berikut adalah laporannya, 1. Dasar dan sumber dana, Launching Sekretariat PPNS Kota Malang dilaksanakan berdasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran DPA Satpol PP Tahun 2018. Adapun penganggaran dan pelaksanaan yang dimaksud berasal dari PAD Kota Malang. 2. Maksud dan tujuan, Sekretariat PPNS Kota Malang dimaksudkan untuk memberikan ruang untuk kegiatan PPNS yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Malang dimana dapat segera maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPNS yang ditempatkan Di Kantor Satpol PP agar mempermudah dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah sehingga tugas Satpol PP dan PPNS dapat secara maksimal dalam melakukan koordinasi. 3. Waktu, dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Mei 2018 yang bertempat di Kantor Satpol PP. 4. Sasaran, Launching Sekretariat PPNS Kota Malang ditujukan kepada seluruh PPNS se-Kota Malang agar dapat lebih mudah dalam melakukan koordinasi sekretariat PPNS ini. “Untuk itu dimohon kepada Bapak Sekda Kota Malang, untuk melaunching sekretariat yang ada di Kantor Satpol PP.”, ujar Priyadi.

Selanjutnya, sambutan oleh Sekda Kota Malang, Drs. Wasto, Sh, MH. Dalam sambutannya, Wasto menyampaikan atas nama Pemerintah Kota Malang mengucapkan terima kasih atas segala kinerja PPNS Kota Malang baik yang telah disumpah maupun belum. Berdasarkan data ada 41 PPNS, “Semoga kedepannya dapat ditingkatkan lagi dan keberadaannya mampu meningkatkan penegakan peraturan daerah di Kota Malang.”, tegas Wasto.

Salah satu makna Otonomi Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertitik tolak dari pengertian tersebut, maka konsekuensi logis dan yuridis setiap pelaksanaan urusan yang sudah di desentralisasikan kepada daerah otonom kota/kabupaten harus diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah.

Selanjutnya, setiap peraturan daerah yang tidak ditaati oleh subyek hukum, akan dilakukan penegakan oleh satuan polisi pamong praja dan dalam tahap penyidikan untuk mengungkap pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil. Dengan demikian, peranan penyidik pegawai negeri sipil, sangat strategis dalam rangka ikut menjamin ditaatinya setiap peraturan daerah.

Sebagai wujud konkrit peranan dimaksud, setiap peraturan daerah selalu mencantumkan definisi pemeriksaan dan penyidikan, sekaligus mengatur ketentuan tentang penyidikan yang pada intinya mengatur wewenang ppns dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.

Saat ini jumlah PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Malang sebanyak 41 PPNS dengan rincian : 11 orang telah disumpah dan memiliki SKEP; 24 orang hanya memiliki SKEP dan belum disumpah; 6 orang hanya mempunyai STTPL.

Pada Tahun 2017, terdapat 625 kasus, 547 kasus telah ditangani oleh PPNS dan 78 belum tertangani. Sedang Tahun 2018 sampai dengan bulan Mei ada 220 kasus. Guna mengoptimalkan peran dari PPNS dalam menyelesaikan berbagai kasus yang belum tertangani terkait dengan penegakan peraturan daerah Kota Malang, maka keberadaan sekretariat ini mutlak diperlukan sebagai wadah dan media komunikasi, koordinasi, fasilitasi administrasi, operasional monitoring dan evaluasi, dari PPNS yang ada di setiap perangkat daerah pemerintah Kota Malang.

Oleh karenanya, Launching Sekretariat PPNS Kota Malang, menjadi sangat penting, untuk dilakukan, guna meningkatkan peran penyidik pegawai negeri sipil, melalui manajemen penyidikan yang lebih intensif dan terarah, untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah di Kota Malang.

“Sejalan dengan hal tersebut, saya berharap keberadaan sarana ini, hendaknya juga diikuti dengan perawatan dan pemeliharaan yang baik, agar dapat terus mendukung pelaksanaan tugas keseharian, utamanya dalam memberikan pelayanan yang optimal, terbaik, cepat dan memuaskan bagi masyarakat. Dengan ini, Senin, 14 Mei 2018, Sekretariat PPNS Kota Malang secara resmi, saya launching keberadaannya.”, tutup Wasto. (shf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *