DokumentasiHeadline

Pemkot Malang Gelar Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2018

Malang – Telah menjadi rahasia umum bahwa pungli dipraktikan hampir di segala sektor pelayanan publik. Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan, menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah, ketika berhadapan dengan petugas pelayanan publik. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang ada pungli juga termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Oleh karenanya, guna menindak para pelaku praktek-praktek pungli, maka Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, yang dimaknai sebagai usaha yang sungguh-sungguh dalam memberantas praktik melawan pungli.

Dan ternyata hasilnya sangat singnifikan setelah perpres itu disahkan, puluhan ribu laporan yang masuk ke pemerintah, terkait adanya pungli dan banyak juga yang tertangkap tangan (OTT) oleh saber pungli.

Untuk itu, perlu sebuah upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan- penyimpangan yang berindikasi pada tindak pidana pungli.

Atas dasar itu, maka Selasa (8/5) bertempat di Hotel Savana Malang telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2018 yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. Wasto, SH, MH.

“Melalui kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini, saya berharap mampu memberikan pemahaman dan pengertian kepada para peserta sosialisasi terkait dengan berbagai praktek pungutan liar yang sering timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; serta diharapkan nantinya secara perlahan tapi pasti, dapat merubah image masyarakat, bahwa tindakan yang sangat tidak terpuji dan melawan hukum itu, hendaknya tidak lagi dilakukan” Ujar Wasto.

Wasto juga berharap kepada Instansi publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin dalam peraturan perundangan, komitmen atas prosedur pelayanan dan terus membangun inovasi yang memberi kemudahan serta percepatan pelayanan, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi; sehingga dapat memberikan kepuasan sebagaimana yang diharapkan masyarakat Kota Malang, serta demi terciptanya tata kepemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.

Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Malang, Anita Sukmawati menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya praktek pungli, mengubah sikap mental ASN serta membangun kesadaran masyarakat untuk menolak segala macam bentuk pungli. (Ts)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *