Berita TerbaruDokumentasiHeadline

BP2D Menetapkan Aturan Pemasangan Reklame Para Paslon Pilkada 2018

MALANG – Masa kampanye menjadi salah satu tahapan yang dilalui jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 bulan Juni mendatang. Tak heran bila masing-masing Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Malang berlomba-lomba mengenalkan jagoan mereka, umumnya melalui media reklame, baik itu berupa banner, spanduk hingga baliho.

Namun patut diingat, meski dikecualikan sebagai objek pajak reklame, mereka tetap dikenakan biaya jaminan bongkar (jambong).

“Pemasang reklame dari Partai Politik tetap diharuskan mengajukan permohonan ke BP2D untuk ditetapkan SKPD (surat ketetapan pajak daerah,Red) atas pajak reklamenya. Itu sebagai dasar perhitungan besaran jumlah jambong yang harus dibayarkan,” ungkap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Hal ini menindaklanjuti hasil rapat Desk Pilkada, 22 Januari lalu, yang mana membahas teknis terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) di masa kampanye Pilkada 2018.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Pasal 31 ayat (3) huruf e, menyebutkan bahwa: Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame, adalah reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan Partai Politik dengan tidak mencantumkan sponsor produk komersial.

Selanjutnya, sesuai dengan Perwal Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwal Kota Malang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Bongkar Reklame pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa: Reklame yang menurut ketentuan tidak dikenakan Pajak Reklame, tetap diharuskan membayar uang jaminan bongkar sesuai dengan objek reklame yang dipasang.

“Jadi dalam tahapan kampanye ini, semua paslon dalam rangka pemasangan alat peraga harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Malang. Salah satu klausulnya, yakni wajib menitipkan uang jaminan bongkar,” jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Ashari Husen.

Pihaknya mengaku telah mengkomunikasikan ini kepada masing-masing Timses Paslon sehingga harapannya tidak ada yang lalai atau sampai melanggar aturan main.

“Akan terus dikomunikasikan secara intensif. Nanti dikoordinir oleh KPU sehingga APK nya sudah berizin dan terdata oleh Pemkot,” sambung Ashari.

“Rencanya, Rabu (14/2) lusa diagendakan pernyataan bersama oleh Timses Paslon untuk membongkar sendiri reklame mereka. Sehingga sudah bersih saat pekan tenang jelang pencoblosan,” tandas mantan Panwaslu Kota Malang itu.

Terkait pengambilan uang jambong, nanti dapat diambil di Bendahara Pengeluaran Uang Jambong bagi Wajib Pajak yang membongkar sendiri reklamenya. Namun apabila sampai dengan batas waktu berakhirnya masa izin pemasangan reklame tidak membongkar sendiri, maka uang jambong tidak dapat diambil.

Penertiban reklame segera begitu masa izinnya habis penting dilakukan, demi menjaga keindahan dan estetika kota. Apalagi sebagai peraih Adipura Kencana, tentu kondisi demikian kurang elok bagi Kota Malang.

“Hal ini mengingat juga banyaknya masyarakat umum yang bukan warga Kota Malang dan tidak ikut dalam pesta demokrasi Pilkada bulan Juni mendatang. Maka harus kita hormati hak-haknya dalam menikmati kenyamanan saat berada di Kota Malang,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala BP2D Kota Malang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *