Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Abah Anton Resmikan TPST Supit Urang, Hibah dari Kementerian PUPR

Malang – Bertempat di kawasan TPA Supit Urang pada hari jumat (9/2) telah dilaksanakan peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Supit Urang oleh Walikota Malang, H. Moch Anton.

Hadir pula pada acara tersebut adalah Ir. Dahlia Erawati, Kepala Satuan Kerja Sistem Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Jawa Timur; Sandi Eko Prabowo, Satuan Kerja Sistem Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Strategis Kementerian PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agoes Edy Poetranto serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

TPST Supit Urang merupakan bantuan dari Kementerian PUPR yang di bangun pada tahun jamak yaitu 2016 dan 2017 dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2015 dan 2016.

TPST Supit Urang sudah diuji coba selama tiga bulan mulai bulan Oktober sampai Desember 2017 oleh Kementerian PUPR dan sejak bulan Januari 2018, pengolahan TPST sudah diaerahkan ke Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.

Menurut Walikota Malang yang lebih akrab disapa Abah Anton tersebut mengatakan bahwa setiap aktivitas manusia pasti menghasilkan sampah. Jumlah sampah sebanding dengan konsumsi manusia terhadap barang yang digunakan sehari-hari. Berdasarkan data yang ada, dalam kurun waktu sehari, setiap warga kota menghasilkan rata-rata 900 gram sampah, dengan komposisi 70% sampah organik dan 30% sampah anorganik.

“Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah” ujar Abah Anton.

“Untuk itu, saya berharap Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang saat ini terus berupaya mengendalikan pencemaran sampah, salah satunya dengan memanfaatkan gedung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ini; agar apa yang sudah dibangun oleh Kementerian PUPR ini dapat memberikan manfaat bagi Kota Malang” tegas Abah.

Masih dalam rangka Agenda Tiga Bulan Bersih Sampah (Agenda TBBS) yang telah dilaunching beberapa waktu lalu di Balaikota Malang, peresmian TPST ini diharapkan mampu melakukan pemrosesan; pengurangan sampah dan limbah; mendaur ulang menjadi produk baru; sehingga tercipta lapangan kerja, menumbuhkan kegiatan ekonomi, yang mampu membantu meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar TPST; serta memanfaatkannya sebagai energi terbarukan, yakni gas metana yang dapat digunakan sebagai pengganti bahan bakar.

Abah Anton juga berharap agar hal ini akan memberikan dampak sosial yang baik, serta terciptanya kondisi lingkungan yang sehat bebas polusi terutama dari pencemaran udara akibat menumpuknya sampah, sekaligus mengurangi faktor penyebab banjir, dan dapat mengurangi problem pemerintah daerah akibat sampah yang dihasilkan warga.

Semua itu, lanjut Abah Anton dilakukan agar seluruh potensi dan infrastruktur pengelolaan sampah dan limbah domestik lainnya dapat berjalan secara terintegrasi, dan dari situ pulalah, efektifitas dan efisiensi dapat dicapai, yang pada muaranya diharapkan mendukung upaya-upaya penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus mendorong partisipasi warga untuk sadar dan mengerti bagaimana memperlakukan sampah yang baik dan benar.

Sementara itu, Dahlia Erawati mengatakan bahwa selain TPST ini, Kota Malang juga akan menerima bantuan hibah yaitu pembangunan instalasi lumpur tinja di tahun 2018 ini.

“Kami menilai Kota Malang memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup khususnya terhadap pengelolaan sampah yang tujuannya untuk mendapatkan manfaat positif bagi masyarakat, sehingga atas komitmen tersebut maka Kementerian PUPR akan terus mendukung berbagai program lingkungan hidup yang akan dilaksanakan Kota Malang” tutur Dahlia di sela – sela sambutannya.

Berdasarkan laporan kegiatan dari Kadis DLH Kota Malang, Agoes Edy menyatakan bahwa untuk hibah aset akan dilakukan oleh Menteri PUPR kepada Pemerintah Kota Malang setelah selesai masa garansi selama pelaksanaan pembangunan yaitu di awal tahun 2017.

DLH Kota Malang akan mengembangkan TPST Supit Urang yaitu pada pembangunan pengolahan sampah anorganik atau disebut pusat daur ulang dengan anggaran 2 milyar lebih. “Kedepan juga akan dilakukan pengembangan Bank Sampah Induk Kota Malang yang akan dipusatkan pada pembangunan ini” jelas Agoes Edy.

“Ini akan kami kembangkan terus secara bertahap ke tempat-tempat lain untuk mengembangkan pelayanan TPS dan PKD untuk wilayah Kota Malang yang belum terlayani; selain itu kita juga akan mengembangkan TPS 3R berbasis masyarakat yang saat ini sudah terbangun sebanyak 3 TPS 3R berbasis masyarakat yang dibangunkan oleh Satker PPLP Provinsi Jawa Timur dan mohon untuk Satker PPLP menambah lagi kedepannya TPS 3 R berbasis masyarakat” jelasnya lagi.

“Sehingga harapannya target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% di tahun 2025 tercapai sesuai amanat Peraturan presiden nomor 97 tahun 2017” tegas Agoes.

TPST Supit Urang ini dalam kegiatannya mengurangi sampah sebelum masuk telah
ke TPA Supit Urang sebanyak 10 Ton per hari yang sumber sampahnya dari sampah pasar dan TPS. Diharapkan dengan pengolahan sampah anorganik yang dianggarkan APBD akan berdampak pada pengurangan sampah sebanyak 5 ton per hari. Sehingga secara total, keberadaan bangunan TPST dan Pusat Daur Ulang pengurangannya sebesar 15 ton per hari.

Selain itu juga Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengurangan sampah dengan membuat bangunan PKD (Pilah Kompos Daur ulang) di masing-masing TPS yang ada di Kota Malang yang memiliki lahan kosong yang sampai saat ini terhitung 26 rumah PKD. (Ts)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *