Berita TerbaruDokumentasiHeadline

SAKIP kota Malang Raih Nilai BB

Nilai BB mampu diraih SAKIP (sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah) Kota Malang untuk periode 2017. Ini merupakan skor BB yang ke dua kalinya setelah tahun 2016. Piagam penghargaan diterima secara langsung oleh Walikota Malang, Moch. Anton dari Menteri PAN RB RI, Asman Abnur.

“Ini (penghargaan) wujud dari komitmen Pemerintah Kota untuk senantiasa mengedepan kinerja yang berbasis pada mutu pelayanan publik dan outcome. Dan, itu patut kita syukuri karena sebelum sebelumnya kota Malang hanya berkutat di CC dan B, maka raihan nilai BB merupakan progres yang bagus. Tentu, kita akan terus memacu agar pada saatnya kota Malang juga mampu meraih skor A. Oleh karenanya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan terus kita bangun, “ujar Abah Anton, Walikota Malang.

Mengusung semangat peningkatan mutu kinerja, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI menggelar ajang penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Provinsi dan Kabupaten/Kota Wilayah II di Nusa Dua Convention Centre Bali (31/1 ’18). Seperti diutarakan Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Kinerja Aparatur dan Pengawasan PAN RB RI, acara yang diikuti gubernur, walikota dan bupati se wilayah II Pemerintah Daerah ini, dihelat dalam rangka mengaktualisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai katalisator efisiensi anggaran, SAKIP harus mampu mendorong program Pemda berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Demikian dinyatakan Yusuf Ateh.

Sementara Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, memberikan pemahaman bahwa Sakip itu rekayasa sosial untuk menjadi lebih baik. Dan untuk merekayasa itu diperlukan regulasi yang baik. Demikian dinyatakan Pak Dhe Karwo, Gubernur Jatim biasa disapa, saat didaulat untuk memberikan kiat keberhasilan provinsi Jatim meraih skor A. Ditambahkannya, regulasi yang baik itu diperlukan pimpinan yang kreatif, penguatan bidang IT serta pelibatan media.
Hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2017 di Wilayah II  mengalami peningkatan 4,59 poin. Rata-rata nilai evaluasi kabupaten/ kota tahun 2016 sebesar 51,81 meningkat menjadi 56,40, yang berarti meningkat 4,59 poin. Namun demikian, masih ada kabupaten/kota sebanyak 54,05% dari seluruh kabupaten/kota yang  masih mendapat nilai di bawah “B”.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada kabupaten/kota yang telah melakukan upaya-upaya perbaikan nyata bagi peningkatan efisiensi birokrasi. Atas upaya tersebut,  terdapat satu Pemerintah kabupaten dan satu provinsi yang berpredikat “A” dan 17 pemprov, Kabupaten/ Kota berpredikat “BB”. Di Wilayah II ini juga terdapat 52 Kabupaten/Kota dengan predikat “B”. “Saya mengharapkan agar tetap berupaya mengoptimalkan penerapan SAKIP dengan lebih baik,” ujarnya.
Wilayah II sendiri meliputi pemprov dan kabupaten/kota di DKI, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Di wilayah ini, tidak ada lagi yang berpredikat “D”. Namun  masih terdapat kabupaten/kota dengan predikat “CC”dan 35 Kabupaten/Kota dengan predikat “C”.
Untuk Kabupaten/Kota di Wilayah II ini, Menteri Asman mengharapkan para Bupati, Walikota, dan Sekretaris Daerah untuk lebih fokus dan lebih serius lagi dalam memberikan perhatian guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus berorientasi hasil. “Untuk 81 Kabupaten/Kota yang masuk dalam katagori “C” dan “CC”, saya sarankan segera melakukan study tiru ke instansi pemerintah lain yang sudah lebih baik dalam menerapkan SAKIP yang berkualitas,” ujarnya.

Menurut Asman, ada dua hal yang perlu dipahami oleh setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut.  Pertama, memastikan bahwa  anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Kedua, memastikan bahwa penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang tidak penting atau tidak mendukung kinerja instansi.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden juga terus-menerus menyerukan kepada instansi pemerintah untuk menerapkan e-government dalam membantu pelaksanaan tugas, menerapkan money follow program sebagai dasar penggunaan anggaran, menghentikan segala bentuk pemborosan, serta memfokuskan pelaksanaan tugas pada pencapaian kinerja. “Bukan pada penyusunan laporan pertanggungjawaban semata,” tegas Men PAN RB, meneruskan amanat Presiden Jokowi.
Untuk mewujudkan perintah Presiden tersebut, Menteri mengajak para pimpinan Pemda untuk memahami bahwa efisiensi tidak cukup hanya dengan memotong anggaran. Tetapi efisiensi  juga dilakukan dengan mendorong peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran oleh seluruh instansi pemerintah. Hal tersebut sejalan dengan asas utama penggunaan anggaran negara yang disebutkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yaitu akuntabilitas berorientasi hasil. “Efisiensi dalam birokrasi hanya dapat terjadi apabila akuntabilitas dapat diwujudkan oleh birokrasi itu sendiri. Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil/kinerja hanya akan tercapai apabila birokrasi dapat menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan baik, atau yang lebih kita kenal dengan sebutan SAKIP,” imbuh Menteri.
Apa yang disampaikan Menteri PAN RB, bukan isapan jempol belaka. Terbukti, dengan SAKIP, saat ini kita dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi pada penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah dan juga menyusun tujuan dan sasaran yang jelas serta berorientasi pada hasil. “Kita juga telah merumuskan ukuran keberhasilan yang jelas dan terukur serta menetapkan program/kegiatan yang berkaitan dengan pencapaian sasaran yang akan dicapai, dan melaksanakan rincian atas kegiatan tersebut sesuai dengan maksud kegiatan,” lanjut Asman.
Dalam kesempatan itu, Menteri juga memberikan apresiasi kepada beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang telah mengimplementasikan e-budgeting di lingkungan pemerintahnya masing-masing. Dikatakan, e-budgeting merupakan langkah yang baik bagi suatu pemerintah dalam mencegah munculnya program/kegiatan “siluman” serta mencegah terjadinya penyimpangan. Namun demikian, e budgeting yang dilaksanakan saat ini belum seluruhnya didasarkan atau diintegrasikan dengan kinerja yang akan diwujudkan (outcome), sehingga belum mampu mencegah pemborosan dan belum dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. “Saya berharap e-budgeting yang Bapak/Ibu implementasikan telah dan dapat diselaraskan dengan kinerja yang akan diwujudkan, e-performance based budgeting,” tegasnya.
Diingatkan, mengacu pada hasil evaluasi pada tahun lalu dan berdasarkan data yang telah dihitung, masih terdapat potensi pemborosan sebesar minimal 30% dari APBN/APBD diluar belanja pegawai setiap tahunnya. Angka tersebut setara dengan nilai kurang lebih 392,87 Triliun rupiah. “Namun, dengan terbangunnya e performance based budgeting di beberapa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Provinsi, kini telah dapat diwujudkan efisiensi atau anggaran minimal 41,15 Triliun rupiah,” jelas Asman.

Hal ini juga dapat terwujud karena adanya asistensi dan bimbingan teknis selama tahun 2017 oleh Kementerian PANRB kepada Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dapat dibayangkan, begitu signifikan hubungan antara tingkat implementasi SAKIP terhadap efisiensi dalam penggunaan anggaran. SAKIP yang selama ini dianggap sebagai kumpulan dokumen semata, ternyata besar pengaruhnya terhadap efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara yang pada hakikatnya adalah dana yang terkumpul dari rakyat. SAKIP inilah yang nantinya akan mengarahkan setiap instansi pemerintah untuk dapat menetapkan program-program dan kegiatan-kegiatan strategis berdasarkan pada apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pemda yang meraih predikat A
1. Provinsi  Jatim
2. Kab. Banyuwangi,
Pemda yang meraih predikat BB
1. Pemprov  Bali
2. Pemprov Kalsel
3. Kab. Badung (Bali),
4. Kota Malang (Jatim)
5.Kab. Bondowoso,
6. Kab Gresik,
7. Kab  Malang,
8. Kab Lamongan,
9. Kab Ngawi,
10. Kab Probolinggo,
11. Kab Pasuruan,
12. Kab Sidoarjo,
13. KabTulungagung,
14. Kota Blitar,
15. Kota Pontianak, (Kalbar)
16.Kab. Hulu Sungai Selatan (Kalsel)
“Birokrasi Zaman Now, Melayani” menjadi isu dan tema sentral yang diangkat dalam perhelatan tahunan tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *