Berita TerbaruDokumentasiHeadline

BPJS Malang Sosialisasikan Program BPJS Bagi Camat Dan Lurah Se-Kota Malang

Malang (23/1) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama Pemerintah Kota Malang mengadakan sosialisasi program BPJS bagi camat dan lurah Se-Kota Malang. Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekda Kota Malang, Asisten, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Kesehatan Malang, serta seluruh camat dan lurah se-kota Malang.

“Alhamdulilah, di pagi hari ini kita dapat bertemu, insya Allah ini dalam rangka membahas sesuatu yang mulia karena terkait dengan masalah bagaimana mengembangkan dan mengoptimalkan sebuah peran-peran kita bersama untuk mendukung terwujudnya optimalisasi BPJS dari masyarakat baik itu mengenai ketenagakerjaannya maupun kesehatannya,” ujar Sekda Pemkot Malang.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Cahyaning Indriasari menjelaskan bahwa BPJS dibagi menjadi 2, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pada BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 program, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Selain itu, Cahyaning juga menjelaskan pentingnya bagi para tenaga kerja untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini hanya perlindungan untuk tenaga kerja. Kenapa tenaga kerja harus ada perlindungannya? Karena tenaga kerja ini adalah tulang punggung keluarga. Dia adalah pencari nafkah utama untuk keluarga. Kalau ada resiko terhadap pencari kerja ini pasti akan berimbas kepada keluarga.” ujar Cahyaning.

Selain itu, Cahyaning juga menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah , dan peserta jasa konstruksi.

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang bekerja pada Badan Usaha. Kami memberikan perlindungan juga kepada tenaga kerja mandiri, tukang ojek, petani, tukang bakso. Kami juga memberikan perlindungan kepada pekerja jasa konstruksi. Ini yang resikonya tinggi. Kalau jasa konstruksi yang wajib memberikan perlindungan yaitu pelaksana, pemenang tender, atau pelaksana.” kata Cahyaning.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Kesehatan, Munaqib menjelaskan pentingnya memiliki BPJS kesehatan. Hal ini karena dengan menggunakan BPJS kesehatan akan mendapatkan banyak manfaat seperti pelayanan kesehatan yang terdiri dari manfaat medis dan non-medis , manfaat pelayanan promotif, manfaat pelayanan rujukan, dan peserta yang menginginkan kelas lebih tinggi dari haknya dapat membayar selisihnya sehingga biaya yang dikeluarkan tidak terlalu banyak.

Acara tersebut kemudian ditutup dengan dialog interaktif antara pihak BPJS dengan peserta .(nf).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *