Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Abah Anton Teken Penandatanganan Perjanjian Kinerja dengan Kepala OPD

Malang – Wali Kota Malang, H. Moch Anton didampingi Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji serta Sekertaris Daerah, Wasto, memimpin langsung prosesi “Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Antara Wali Kota Malang dengan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang” di Hotel Savana, pada Senin (15/1).

Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerja itu dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemkot Malang.

Wali Kota Malang, dalam sambutannya menegaskan, jika penandatanganan dan perjanjian kerja ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dengan tujuan makin memaksimalkan pelayanan publik serta menerapkan prinsip akuntabilitas di dalam pemerintah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini kerja dan kinerja pemerintahan selalu disorot dan dinilai secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat,” kata Abah Anton.

Karena itu, stigma tentang baik dan buruknya pemerintahan, lanjut Abah Anton, tergantung dari peran aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang tertuang dalam SAKIP juga harus terus kita upayakan,” ungkapnya.

Kegiatan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja ini, kata Abah Anton, merupakan salah satu tahapan dalam SAKIP yang termuat dalam Perpres No 29 Tahun 2014, dimana perjanjian itu merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tingi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program yang disertai indikator kinerja.

“Melalui perjanjian kinerja, maka akan terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasar fungsi, tugas dan wewenang serta SDM yang tersedia,” beber Abah Anton.

Dalam kesempatan itu, Abah Anton menuturkan jika perjanjian kinerja ini memiliki lima tujuan utama, antara lain, pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

Kedua, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Malang. Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

Keempat, bertujuan sebagai dasar pemberian amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah. Kelima, sebagai dasar penetapan sasaran kinerja pegawai.

“Lima poin itu merupakan komitmen antara pemberi amanah dengan penerima amanah, yang jika dilaksanakan dengan baik maka akan memberi manfaat,” tandasnya.

Tak lupa pula, Wali Kota Malang, menekankan agar nilai SAKIP Kota Malang pada tahun 2018 ini bisa meningkat menjadi A setelah tahun 2017 lalu berhasil meraih nilai BB. (Sa)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *