Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Pemkot Malang Salurkan Bantuan Berupa Rasda

Malang – Pemerintah Kota Malang kembali menyalurkan bantuan berupa Beras Pra Sejahtera Daerah (Rasda) bagi masyarakat kurang mampu

Penyerahan bantuan itu dilakukan di pusatkan pada berbagai titik seperti di Kantor Lurah Jatimulyo, Kantor Lurah Bunul dan Kantor Lurah Lesanpuro, pada Rabu (21/6).

Sebanyak 3.371 warga kurang mampu yang selama ini belum mendapat bantuan serupa dari Kementerian Sosial, berhak menerima Rasda pada penyerahan kali ini.

Bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Malang, H. Moch Anton dengan didampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Sri Wahyuningtyas beserta para Camat dan Lurah setempat.

Mengawali serangkaian kegiatan tersebut, Wali Kota Malang, H. Moch Anton, menyerahkan bantuan secara simbolis di Kantor Lurah Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.

Sebanyak 518 keluarga tidak mampu menerima secara langsung bantuan berupa Rasda. Sedangkan di Kecamatan Blimbing, bantuan diserahkan kepada 712 warga, di Kecamatan Klojen kepada sebanyak 555 warga dan Kecamatan Sukun disalurkan kepada 936 warga serta di Kecamatan Kedung Kandang diserahkan pada 650 warga.

Wali kota yang akrab disapa Abah Anton itu mengatakan, bantuan berupa Rasda ini merupakan bagian dari visi Pemerintah Kota Malang dalam mensejahterakan masyarakat.

Bantuan dalam bentuk non tunai ini, lanjut Abah Anton, juga diharapkan mampu meringankan beban masyarakat.

“Melalui APBD masyarakat yang belum menerima bisa langsung menerima,” Kata Abah Anton

Dikatakan pula, bantuan yang diberikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan juga menjadi solusi bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Visi kita adalah membuat masyarakat ini bisa adil dan makmur,” tandasnya.

Abah Anton juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah berperan dalam mendukung program Pemerintah Kota Malang.

“Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat termasuk pemberian bantuan ini,” ungkapnya.

Abah Anton menjelaskan, berdasarkan data base, masih terdapat beberapa masyarakat kurang mampu yang berhak menerima bantuan serupa. Karena itu, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) akan dianggarkan kembali bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan data tersebut.

“Sesuai aturan, masyarakat kurang mampu yang tidak masuk data base kementerian akan dibantu oleh pemerintah daerah,” ungkap Abah Anton. (Sa/Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *