Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Sidak Tempat Hiburan Malam

Malang. Jumat (09/06), pada pukul 20.30 hingga 23.00, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, Kodim 0833, serta POM AD, kurang lebih sekitar 81 personil, melaksanakan apel persiapan pasukan, dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Agustinus Dwi Mulyo, bertajuk ” Kegiatan Pemantauan atau Sidak Tempat Hiburan Malam (cafe dan spa) di Wilayah Kota Malang “, dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadhan 1438 H, selama sebulan penuh, untuk dipatuhinya,” demikian disampaikan Priyadi, Kasatpol PP Kota Malang.

Ia menambahkan, bahwa kegiatan pemantauan sekaligus sidak tersebut, dibagi tiap kecamatan yakni Kecamatan Klojen dipimpin langsung oleh Kabid Tramtib Dulrajak, Lowokwaru dipimpin Kabid Linmas Sugeng H Purwanto, dan Sukun dipimpin Kabid SDA Bambang Irawan, untuk dua kecamatan lainnya, dipimpin dua pejabat bidang lainnya.

Menurut Priyadi, tim gabungan melakukannya, tentunya bertujuan mengantisipasi gejolak di masyarakat dalam rangka menghormati bulan suci ramadhan, kedua menertibkan perijinan, bagi cafe atau tempat hiburan yang disinyalir melanggar Perda, ketiga menindaklanjuti himbauan Walikota Malang melalui suratnya no.03 Tahun 2017, tentang menyambut dan menghormati bulan suci ramadhan 1438 H,” jelas Priyadi, saat turun ke lapangan, mendampingi serta menyaksikan temuan dari tim sidak, berupa ratusan botol miras berbagai jenis, di dua titik.

Berikutnya, Dulrajak, Kabid Tramtib Satpol PP, menuturkan, dirinya bersama tim, langsung melakukan penyisiran beberapa titik target, khususnya tempat hiburan malam (karaoke, spa, panti pijat, cafe dan sejenisnya) di wilayah Klojen, dan upaya kami dalam melalukan penyisiran tersebut, syukur alhamdulillah, kami bisa membuktikan menemukan ratusan botol miras seperti bir maupun jenis miras lainnya, baik merk lokal atau produk luar negeri, dari dua tempat yakni Sociale House Jl.Semeru 72 dan Rumah Opa Jl.Welirang 41.

Lanjutnya lagi, sewaktu dilakukan pemeriksaan, pihak pemilik cafe tidak bisa menunjukan bukti bukti surat ijinnya, manakala cafe tersebut, beroperasi jualan miras, sehingga, kami mesti mengambil tindakan tegas, yakni dengan menyita ratusan botol miras dari kedua tempat itu, sebagai barang bukti, dan kami harapkan kedua pemilik cafe itu, besok senin (12/06), untuk menghadap ke kantor Satpol PP, guna menyelesaikan dugaan akan pelanggarannya ini, sebab mereka patut diduga melanggar Perda no 5 tahun 2006, tentang pengawasan, pengendalian, serta pelarangan penjualan minuman beralkohol.

Sementara, pengakuan dari Manager Operasional Sociale House, Moch.Ivan mengatakan, bahwa surat surat perijinan dipegang oleh pemilik yakni Reno Gunawan, dan saat itu ia sudah mencoba menghubunginya, namun tidak ada jawaban, maka dirinya pun tidak bisa berbuat banyak, ketika dirinya diminta menunjukan surat ijin plus miras tersebut, diangkut ke mobil. Ia pun juga mengaku, bahwa usaha rumah bir dengan karyawan sekitar 14 orang ini, baru buka kurang lebih sekitar 6 bulanan, dan pemiliknya pun, juga jarang datang ke cafe ini, paling hanya sekedar ngecek situasi dan hasil penjualan,” aku Ivan.

Lain lagi, dengan Rumah Opa milik Radik, cafe yang berada di Jl.Welirang 41 ini, kata Radenianeda Indra DPM, Manajer Rumah Opa menjelaskan, bahwa cafe yang ia tangani itu, sekitar 40 persen adalah pelanggan pecinta minuman keras, dan miras tersebut dicampur dengan bir serta produk jenis minuman buah, sehingga memberikan nuansa minuman yang beda. Ia mengakui bahwa pada bulan suci ramadhan, cafe nya tidak melayani sementara waktu, namun dirinya tidak bisa berbuat banyak, ketika ada operasi gabungan, karena tidak bisa menunjukkan surat ijinnya, dan di tempat kerjanya tersebut, terdapat ratusan botol bir dan puluhan botol miras berbagai merk, yang disembunyikan di gudang dan dibawah kolong dapur pembuatan campuran miras. Akhirnya, ia bersama karyawan lainnya hanya bisa pasrah, sewaktu barang bukti tersebut diangkut ke mobil Satpol P, ” kata Neda, sapaan Radenianeda Indra DPM, Manajer Rumah Opa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *