Berita TerbaruDokumentasiHeadline

RAKOR FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KOTA MALANG

Malang – Rabu (17/5) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang di Ruang Sidang Balaikota Malang. Rakor yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kota Malang, Polresta Malang Kota, ORGANDA dan perwakilan akademisi membahas keberadaan Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Jalan Sumbersari – Jalan Gajayana – Jalan MT. Haryono – Jalan DI. Panjaitan – Jalan Bogor guna pengambilan keputusan pemberlakuan jalan satu arah atau dua arah pada lingkar Universitas Brawijaya.

Kemacetan yang melanda Kota Malang sebagai Kota Pendidikan tak terelakkan. Tak pelak jika pada jam-jam tertentu terjadi kemacetan dibeberapa titik terutama di lingkar Universitas Brawijaya. Jajak pendapat masyarakat pun telah dilakukan oleh Pakar Transportasi Universitas Brawijaya, Hendi Bowoputro, ST.,M.T. yang meliputi 57 kelurahan di Kota Malang. Hasilnya, sebanyak 46,2% masyarakat Kota Malang menilai kemacetan Kota Malang telah masuk kedalam kategori parah. Diperlukan solusi pemecah masalah kemacetan yang nantinya akan menjadi permasalahan tersendiri apabila tidak diantisipasi dan dilakukan penataan secara sistematik.

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 yaitu pemberlakukan markah jalan dengan jalur 1 arah, maka diterapkanlah pertama kali pada tahun 2013 di jalan DI. Panjaitan. Akan tetapi efeknya adalah terjadi banyak kecelakaan karena kendaraan yang berasal dari Jalan MT. Haryono melaju dengan kecepatan tinggi, belum lagi pengendara yang tidak bisa putar balik akhirnya nekat melewati gang-gang kecil yang ada disekitar perkampungan warga, sehingga sangat mengganggu warga sekitar.

Diskusi yang dilakukan dalam Rakor FLLAJ ini menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1. Dilakukan rekayasa lalu lintas di Kawasan Jalan Sumbersari – Jalan Gajayana – Jalan MT. Haryono – Jalan DI. Panjaitan – Jalan Bogor dengan memberlakukan jalur 2 arah;
2. Perbaikan geometrik jalan di tikungan Pabrik Es dan ruas jalan D.I Panjaitan;
3. Pembenahan Fasilitas Lalu Lintas menjadi 2 arah;
4. Perbaikan drainase di Jalan D.I Panjaitan dan Jalan Gajayana;
5. Perubahan pengaturan waktu siklus traffic light di semua simpang kawasan Universitas Brawijaya dan Simpang tiga Gajayana – MT. Haryono;
6. Penataan parkir di beberapa lokasi mulai Jl. D.I Panjaitan – MT. Haryono – Jl. Gajayana;
7. Pelarangan angkutan kota menunggu penumpang di sekitar pertigaan Sardo;
8. Pemberian rambu dilarang parkir di sekitar simpang tiga Sardo;
9. Perbaikan saluran drainase, perkerasan jalan, dan pelebaran jalan di sepanjang jalan Gajayana.
10. Perbaikan geometrik jalan di simpang tiga Gajayana – MT. Haryono;
11. Perbaikan U-turn di depan Universitas Brawijaya;
12. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang ruas jalan Sumbersari – Gajayana – MT.Haryono – D.I Panjaitan – Bogor Veteran;
13. Merekomendasikan agar Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Jalan Sumbersari – Jalan Gajayana – Jalan MT. Haryono – Jalan DI. Panjaitan – Jalan Bogor dicabut. (Sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *