Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Kasus Penggelapan Mengarah Sindikat Makelar Pajak

MALANG- Kasus penipuan dan penggelapan uang Pajak Reklame yang diungkap Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang belum lama ini, mulai mengarah ke praktik sindikat mafia pajak oleh makelar.

Temuan ini terungkap, seiring munculnya ‘korban-korban’ baru dari makelar pajak tersebut. Menyusul salah satu perusahaan lokal yang menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah, ada pun tiga Wajib Pajak (WP) lain juga menjadi sasaran penipuan oknum tidak bertanggung jawab itu.

“Nilainya pun tidak main-main, bahkan sangat fantastis karena jika ditotal hampir mencapai Rp 1 Miliar!” ujar Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT dengan nada geram usai melakukan pemeriksaan bersama beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Malang dan penyidik Reskrim Polres Malang Kota, Kamis (6/4).

Rinciannya, untuk korban pertama yaitu perusahaan lokal yang memasang reklame di tiga titik meliputi kawasan Gadang, Dinoyo dan ruas Jalan Tumenggung Suryo, nilai tunggakannya mencapai Rp 270,9 juta.

Adapun korban berikutnya adalah salah satu perusahaan ternama yang memasang iklan pada bilboard disinari berukuran 10 x 5 x 1 meter di Jalan Letjend S Parman, Jalan Raya Langsep dan Jalan Kawi ternyata menyisakan tunggakan hingga Rp135 juta. Parahnya, dari nilai tunggakan sebanyak itu, pihak makelar malah menarget perusahaan tersebut senilai Rp 151 juta.

Kemudian korban yang lain adalah salah satu perusahaan periklanan yang memiliki klien dua hotel berbintang di Kota Malang. Kedua hotel tersebut mempercayakan urusan materi reklamenya kepada pihak bersangkutan, yang nyatanya dana itu kemudian malah dikemplang oleh si oknum pelaku. Nilainya mencapai Rp 444 juta.

Dalam pemeriksaan, oknum berinisial ZK yang sebelumnya ditengarai sebagai makelar pelaku penipuan dan penggelapan juga dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pria paro baya itu malah mengaku juga menjadi korban dari oknum lain berinisial EF, dengan identitas warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.

Menurut ZK, uang yang disetorkan oleh masing-masing perusahaan alias WP rekanannya itu dibawa kabur oleh EF. Sempat hadir ketika dipanggil pada pemeriksaan 30 Maret lalu, nyatanya sosok EF sekarang tiba-tiba menghilang. Dia sulit dihubungi karena nomor ponselnya mendadak tidak aktif. Begitu pula ketika dicari ke tempat kerja dan rumah kontrakannya, juga tidak ada.

“Kami mencium gelagat adanya jaringan terstruktur alias sindikat dalam kasus ini. Karena korbannya tidak satu atau dua orang saja, tapi banyak. Kami yakin oknum pelakunya tidak hanya satu orang,” ungkap Ade.

Sedikit dirunut ke belakang, indikasi penyelewengan uang Pajak Reklame ini terendus setelah diteliti oleh petugas BP2D melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) Online. Faktanya, dari tagihan yang dibebankan kepada WP bersangkutan, memang hanya dibayarkan sebagian saja oleh si makelar.

Mengacu realita tersebut, pihak BP2D lantas melakukan konfirmasi penagihan kepada WP bersangkutan, yang lantas terkejut ketika mengetahui bahwa dana pelunasan pajak reklame mereka telah diselewengkan oleh makelar itu.

Semakin parah dan keterlaluan, karena untuk memuluskan modus dan praktik penyelewengannya tersebut, si oknum juga memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BP2D.

Dari kejadian ini, Ade langsung menyerukan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan pembayaran pajak. Termasuk mengimbau para WP supaya tetap tertib dalam melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Dan yang lebih penting adalah kesadaran untuk membayar langsung melalui berbagai mekanisme dan kemudahan yang ada, tanpa melalui perantara alias makelar,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Malang ini.

Untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP bisa melakukan pembayaran melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung.

“Jadi sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapa saja, baik itu makelar atau Aparatur Sipil Negara Petugas Pajak,” tandas tokoh Aremania dan lintas komunitas tersebut.
[8:26 AM, 4/10/2017] Pak Erik: “Saat ini kami dari tim pemeriksa pajak baru sebatas melakukan pemeriksaan untuk memanggil pihak-pihak terkait sekaligus mengumpulkan bukti-bukti. Jadi belum sampai melangkah yang jauh lebih khusus ke ranah tindak pidana pajak, walaupun ada indikasi mengarah ke sana nantinya,” terang Kasie Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Malang, Paulus Krisna Hadi SH.

Lebih lanjut Krisna, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan lebih detail akan terus digulirkan untuk mengungkap praktik oknum atau sindikat makelar pajak ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *