Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Kunjungan Kerja BAPETEN

Malang – Jum’at (17/3) Pemerintah Kota Malang menerima kunjungan kerja dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengenai Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah. Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah kota Malang dr. Supranoto, M. Kes sedangkan rombongan tamu sebanyak 40 dipimpin oleh Kepala Biro Umum Badan Pengawasan Tenaga Nuklir Drs. Mujianto. Hadir juga dalam kegiatan ini Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Baihaqi, S.Pd, S.E, M.Si. Acara Kunjungan kerja ini berlangsung di ruang Majapahit Balaikota Malang.

Dalam sambutan Walikota yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Malang, dr. Supranoto, M. Kes menyampaikan selamat datang kepada segenap rombongan kunjungan kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan mengucapkan terima kasih karena telah memberikan kepercayaannya untuk menjadikan Kota Malang sebagai kota tujuan.

Drs. Mujianto dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya menjadikan Kota Malang sebagai tujuan studi banding terkait masalah peningkatan pelayanan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Malang. Selain itu, pihaknya juga bertujuan untuk meneladani dan mencontoh WTP yang ada di Pemerintah Kota Malang ini.

“Kami sangat berterimakasih atas penyambutan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Malang dan kedatangan kami terkait dengan keingintahuan mengenai pola penyusunan Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual (Accrual Basis).” Ujar Mujianto.

Baihaqi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menambahkan bahwa pengelolaan daerah diatur dalam Undang-Undang no 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam melakukan pengelolaan Keuangan daerah, Pemerintah Kota Malang menerapkan metode yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban, dan pelaporannya. Semua itu tercantum dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang sudah diubah kedua kalinya menjadi Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dari Permendagri itu Pemerintah Kota Malang mempunyai peraturan-peraturan Walikota di bidang perencanaan maupun di bidang pertanggung jawaban, utamanya dalam rangka melaksanakan pencatatan berdasarkan berbasis Akrual.

Pola pengelolaan keuangan Daerah bahwa Pemerintah Kota Malang terkait dengan pengendalian internal dilaksanakan saat perencanaan maupun pertanggung jawaban. Didalam pengendalian internal saat perencanaan Pemerintah Kota Malang mempunyai RPJMD (Rencana Penggunaan Jangka Menegah Daerah) yang merupakan visi misi pada Walikota. Dimana RPJMD tersebut di breakdown menjadi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Selanjutnya acara tukar menukar cinderamata dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (Pr/EM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *