Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Abah Anton Buka Sosialisasi UU terkait Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Malang – Bertempat di Ijen Suite Hotel pada hari Jumat (10/3) telah dilaksanakan pembukaan sosialisasi UU no. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang digelar oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Hadir membuka acara tersebut adalah Walikota Malang, H. Moch Anton. Turut hadir pada kegiatan dimaksud adalah Wakil Bupati Malang beserta Forkopimda Malang Raya.

Dalam sambutannya Walikota Malang yang biasa disapa Abah Anton itu menyampaikan bahwa standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan salah satu alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan. Dalam konteks globalisasi dan perdagangan bebas, peran dan arti standardisasi dan penilaian kesesuaian menjadi semakin penting. “Secara gamblangnya adalah bahwa setiap produk yang diciptakan sebaiknya telah memiliki SNI” ujar Abah.

Hampir semua negara memanfaatkan standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagai instrumen mengakses dan merebut pangsa pasar internasional sekaligus melindungi pasar domestik dari serbuan produk asing. Di sini standardisasi dan penilaian kesesuaian erat berkaitan dengan kegiatan industri, perdagangan, dan investasi bagi dunia usaha.

“Oleh karenanya dalam rangka melindungi kepentingan negara, keselamatan, keamanan, dan kesehatan warga negara serta perlindungan flora, fauna, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup diperlukan standardisasi dan penilaian kesesuaian” tutur Abah.

“Pemerintah harus terus mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya sni atas suatu produk barang dagang” jelasnya lagi. “Hal tersebut bertujuan agar sebuah produk dapat berdaya saing” tandas Abah.

Sementara itu, Bambang Prasetya selaku Kepala BSN menyampaikan bahwa pemerintah juga berorientasi melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga penetapan standar SNI justru mendorong mereka meningkatkan daya saing dan menaikkan kualitas barang/jasa yang diproduksi. “Lebih jauh lagi, jangan sampai penerapan wajib SNI menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antarpelaku (produsen atau pemilik merek dagang) tegasnya. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *