Berita TerbaruDokumentasiFebuari 2016Headline

Evaluasi Distribusi SPPT PBB bersama Camat dan Lurah se-Kota Malang

MALANG- Awal tahun 2017 dimanfaatkan dengan baik oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang untuk getol menggeber program-programnya yang pro wong cilik.

Tak banyak membuang waktu, SKPD yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut langsung tancap gas menjalankan program-program inovatifnya tahun ini.

Salah satunya bergerak cepat dalam mendistribusikan sekitar 250 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan masa pajak 2017 ke 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, meliputi Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang sejak Januari lalu.

“Dengan penyampaian lebih awal, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah & bangunan maupun keperluan-keperluan lain,” tutur Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Tak berpacu sendirian, badan yang berkantor di Office Block Kedungkandang tersebut juga menjalankan betul koordinasi lintas sektoral dengan menggandeng SKPD lain di lingkungan Pemkot Malang, seperti kantor-kantor kelurahan dan kecamatan. Karena untuk penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah, bagi Wajib Pajak (WP) dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat berkoordinasi dengan pihak RT/RW atau kelurahan setempat.

Evaluasi penyampaian SPPT PBB per kelurahan itulah yang menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat koordinasi bersama para lurah dan camat di Kantor BP2D, Selasa (28/2) siang.

Dalam rakor tersebut, juga dibahas mengenai sosialisasi program Sunset Policy II (pemutihan) di masing-masing kelurahan. Hanya berlangsung hingga 16 April mendatang, masyarakat diimbau segera memanfaatkan sebaik mungkin program pemutihan yang resmi dilaunching 16 Januari lalu itu.

Dengan memanfaatkan Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar dalam rentang waktu untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012.

“Kami tetap berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Bagi para WP PBB Perkotaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy terus berjalan sampai 16 April nanti,” lanjut Ade.

Selain menjadi ‘kado’ manis jelang perayaan Hari Jadi ke-103 Kota Malang pada April mendatang, pogram yang dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tersebut merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot Malang di bawah komando Abah Anton, yakni ‘Peduli Wong Cilik’.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Malang, H. Moch Anton atau yang biasa disapa Abah Anton itu juga memberikan pengarahan langsung kepada para lurah dan camat terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemilik kursi N1 itu menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam mensukseskan program-program bersifat pelayanan prima, termasuk di dalamnya dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah bersama BP2D.

Sementara itu, dalam arahannya Abah Anton berpesan agar para camat dan lurah terus berinovasi dan meningkatkan kinerja demi terwujudnya pelayanan terbaik pada masyarakat. “Kedepan, camat dan lurah juga harus meningkatkan kinerja demi peningkatan PAD; jika perlu kita gunakan teknologi dan informasi berbasis sistem serta aplikasi untuk menunjang hal tersebut” tegas Abah Anton.

“Kesemuanya itu, semata – mata bertujuan untuk mensukseskan pembangunan di Kota Malang” tandasnya lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *