Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Kunker DPRD Kota Semarang

Malang – Kamis(23/2), dalam rangka kajian rencana tata ruang pengembangan sarana lingkungan perumahan hijau (green property) untuk mendukung pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), bertempat di ruang sidang Balaikota Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kota Malang menerima kunjungan kerja Komisi C DPRD Kota Semarang yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Kadarlusman S.E dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang , Erik Setyo Santoso, ST, MT.

Dalam sambutan Walikota yang dibacakan oleh Erik Setyo Santoso mengucapkan selamat datang kepada pimpinan dan segenap rombongan kunjungan kerja Komisi C DPRD Kota Semarang dan mengucapkan terimakasih karena telah memberikan kepercayaan untuk menjadikan Kota Malang sebagai kota tujuan.

Sebagai kota pariwisata, Kota Malang senantiasa berupaya untuk terus mempercantik wajah kota serta mewujudkan pengelolaan lingkungan yang bersih dan sehat. “Pemerintah kota berupaya mengoptimalkan langkah menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan asri, diantaranya melakukan penataan ruang terbuka hijau, dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas taman-taman kota, melalui program CSR yang menggandeng beberapa perusahaan dan perbankan seperti, PT. BDF Indonesia, PT.Otsuka, Bank BRI, dan PT. Bentoel Group”, ujar Erik dalam sambutannya.

Kadarlusman pimpinan rombongan tamu memuji Kota Malang yang menerapkan Perumahan Hijau dibeberapa perumahan dan ingin belajar dari pihak Pemerintah Kota Malang mengenai konsep pembangunan dan penerapan ide green property ini. Acara dilanjutkan dengan tukar menukar cindera mata dari kedua belah pihak dan dialog interaktif.

Dalam dialog, Kadarlusman menanyakan perihal perijinan pembangunan perumahan di Kota Malang. Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Erik, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Malang, bahwa dalam mendirikan bangunan terutama perumahan tidak bisa sembarangan karena perlu perijinan dari terkait lalu akan ada analisa mengenai dampak lingkungan kurang lebih berlaku untuk luasan lebih dari 1 Ha, apabila dibawah itu sebagai penggantinya cukup dengan ijin UKL/UPL. (Sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *