Malang, 20 Desember 2016 di Ruang Sidang Yudistira Satpol PP Kota Malang, sebagai tindak lanjut Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota Malang Telah diadakan Sidang Tipiring yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang. Sidang Tipiring ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP di seluruh wilayah Kota Malang.
Berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang, Nomor : 100/937/35.73.501/2016, sehubungan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dicky Haryanto, SH. MM menyampaikan laporan hasil sidang dengan jumlah perkara Tindak Pindak Ringan sejumlah 20 (dua puluh) perkara dengan rincian sebagai berikut :
Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan jumlah verstek sebanyak 5 (lima) dan total sanksi berupa denda sebesar Rp. 8.100.000,-
Name *
Email *
Website
Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
− 7 = two