Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Malang – Bertempat di Hotel Trio Indah 2 pada hari Kamis (8/12) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah oleh Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang.

Rakor tersebut di buka secara resmi oleh Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Keuangan, Drs. Supriyadi, M.Pd dengan didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, Drs. Alie Mulyanto, MM.

Hadir sebagai narasumber adalah Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Irlan Saudi.

Menurut Walikota Malang dalam sambutannya yang dibacakan oleh Supriyadi menyatakan bahwa kegiatan ini merupaka bentuk respon cepat dari Pemerintah Kota Malang yang harus terus ditumbuhkembangkan dan dijadikan sebagai budaya kerja untuk senantiasa melakukan perubahan-perubahan menuju perbaikan ke arah yang lebih baik lagi. “karena responsibilitas didalam pelaksanaan fungsi dan kerja maupun dalam pelaksanaan pelayanan publik, merupakan salah satu pilar penting didalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)” ujarnya.

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, sebagaimana yang telah diundangkan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. “hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan nyata serta kemampuan daerah masing-masing, sekaligus ada jalinan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan, Alie Mulyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kota malang dalam melaksana-kan undang-undang no. 23 tahun 2014.

“Terlebih, setelah diundangkannya UU no. 23 tahun 2014, yang merupakan perubahan ketiga setelah UU no.32 tahun 2004 dan UU no.12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, maka perlu ada penyesuaian atas peraturan pelaksana yang dalam hal ini adalah peraturan pemerintah; hingga saat ini masih ada satu PP sebagai salah satu petunjuk teknis dalam melaksanakan UU no. 23 tahun 2014; Sementara masih banyak urusan dan hal dalam UU ini yang perlu turunan PPnya, dan secara otomatis PP lama sebagai pelaksana UU no.12 tahun 2008 juga sudah tidak relevan” ujar Alie.

“Oleh karenanya, memperhatikan dinamika yang ada serta langkah antisipasi dalam menunggu PP lanjutan lainnya; diperlukan komunikasi dan koordinasi intens dengan pemerintah pusat; Untuk itulah rakor ini menjadi amat strategis sebagai salah satu bahan untuk menyampaikan dinamika daerah kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat” jelasnya lagi. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *