Berita TerbaruDokumentasiHeadline

TPJKD dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan K3 Melalui Sosialisasi

Dalam rangka guna memberikan pemahaman pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pelaku jasa konstruksi, khususnya penyedia jasa konstruksi di Kota Malang, pada Rabu (23/11) bertempat di Hotel Atria Malang Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah (TPJKD) Kota Malang yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Malang menyelenggarakan sosialisasi peningkatan budaya K3 dalam pembangunan infrastruktur di Kota Malang.

Acara ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Pembangunan Kota Malang, Ir.Budi Herwanto, MT; Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Malang, Drs.Widjaja Saleh Putra; dan narasumber yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Malang, Ir.R.Markus Prihantoro dan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sulistijo N Wirjawan. Peserta dari acara ini berjumlah 110 peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani jasa konstruksi di masing-masing SKPD, kepala SKPD, anggota TPJKD dan perwakilan penyedia jasa konstruksi di Kota Malang.

Berdasarkan undang-undang nomor 3 Tahun 2003 pasal 87 tentang ketenagakerjaan bahwa “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.” maka, TPJKD dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi ini pada sektor usaha jasa konstruksi untuk lebih memperhatikan keselamatan para pekerjanya.

Dalam sambutannya, Budi berharap hal ini tidak dipandang sebelah mata. Karena beberapa kasus terjadinya kecelakaan di tempat kerja timbul karena adanya keterbatasan fasilitas keamanan kerja, juga karena kelemahan pemahaman faktor-faktor prinsip yang perlu diterapkan perusahaan. “Oleh karenanya, perlu ditanamkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bentuk kebutuhan utama karyawan dalam menjalankan aktifitas kerjanya. Termasuk dalam melakukan pekerjaan konstruksi, yang merupakan salah satu bagian sektor pembangunan yang memiliki resiko tinggi dalam hal keselamatan kerja.” Ungkapnya.

Kebutuhan membangun hubungan industrial bukan semata-mata dilihat dari besarnya upah pekerja saja, melainkan juga perhatian yang diberikan pemerintah terhadap keselamatan pekerjanya. Hal ini didasarkan pada pasal 4 undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang antara lain menyebutkan: ”Pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja.”

Dengan demikian para pelaku konstruksi, baik itu penyedia jasa maupun pengguna jasa, harus benar-benar memahami akan pentingnya K3, karena kecelakaan kerja tidak hanya dapat menimpa para pekerja, tetapi dapat pula menimpa pihak-pihak lain yang tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Ir.R.Malikus Prihantoro dalam materinya menjelaskan mengenai peningkatan budaya K3 dalam pembangunan infrastruktur di Kota Malang lebih mendalam dan Sulistijo N Wirjawan menjelaskan mengenai penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu.(Ak)WhatsApp Image 2016-11-23 at 12.07.40 (1) WhatsApp Image 2016-11-23 at 12.07.40 WhatsApp Image 2016-11-23 at 12.07.29 (6) WhatsApp Image 2016-11-23 at 12.07.29 (5) WhatsApp Image 2016-11-23 at 12.07.29 (4) WhatsApp Image 2016-11-23 at 12.07.29 (3) WhatsApp Image 2016-11-23 at 12.07.29 (2) WhatsApp Image 2016-11-23 at 12.07.29 (1) WhatsApp Image 2016-11-23 at 12.07.29

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *