Berita TerbaruDokumentasiHeadline

HASIL SIDANG TIPIRING NOVEMBER 2016

Malang, 15 November 2016 di Ruang Sidang Yudistira Satpol PP Kota Malang, sebagai tindak lanjut Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota Malang Telah diadakan Sidang Tipiring yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang. Sidang Tipiring ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP di seluruh wilayah Kota Malang.

Berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang, Nomor : 100/876/35.73.501/2016, sehubungan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dicky Haryanto, SH. MM menyampaikan laporan hasil sidang dengan jumlah perkara Tindak Pindak Ringan sejumlah 29 (dua puluh sembilan) perkara dengan rincian sebagai berikut :

  1. 1 (satu) perkara Pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.
  2. 2 (dua) perkara Pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
  3. 4 (empat) perkara Pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
  4. 20 (dua puluh) perkara Pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Ijin Gangguan
  5. 1 (satu) perkara Pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan
  6. 1 (satu) perkara Pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata

Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan jumlah verstek sebanyak 6 (enam) dan total sanksi berupa denda sebesar Rp. 10.800.000.

WhatsApp Image 2016-11-15 at 2.33.50 PM Balaikota_malang

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *