Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Genjot Potensi PAD, SUTET dan Menara BTS Bakal Kena Pajak

MALANG- Dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak sekaligus menjalankan strategi ekstensifikasi, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang membidik bangunan menara alias tower yang berada di wilayahnya sebagai objek pajak baru.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 .

Seperti tersebut dalam Pasal 3, bahwa menara termasuk dalam kategori bangunan objek pajak, bersama objek-objek lain seperti misalnya jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga hingga tempat penampungan minyak serta penampungan air dan gas.

Artinya, bangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN (Persero) dan menara Base Transceiver Station (BTS) bakal kena pajak.

“Wacana ini yang sedang kami matangkan. Karena potensinya cukup besar dan selama ini menara-menara tersebut belum kena kewajiban perpajakan,” seru Kepala Dispenda Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Selama ini, bangunan SUTET serta sejumlah aset milik BUMN sejenis, belum masuk dalam daftar objek pajak, padahal potensinya cukup besar. Jika nantinya bangunan tower-tower tersebut dikenai tagihan pajak, tentu dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal, atau bahkan terkesan ternafikan.

Berangkat dari wacana tersebut, upaya-upaya ekstensifikasi juga akan digalakkan sembari terus menggali potensi-potensi objek pajak baru yang prospektif.

“Sekarang sedang kami matangkan dulu konsepnya. Kami data dan buat daftar objek-objek sejenis yang bisa ditarik pajak,” beber Ade.

Mengacu Perda terkait, sejatinya kewajiban serupa juga mengikat pipa-pipa milik Pertamina, jika kategorinya digeneralisasikan karena sama-sama melintas di teritori Kota Malang.

Asumsi penunjangnya, perusahaan besar sekelas Pertamina tidak akan mengalami pailit ketika pemerintah daerah menarik pungutan pajak dari pipa yang mereka bangun.

Berbeda halnya dengan pipa-pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Meski sama-sama milik perusahaan plat merah,  PDAM bisa kesulitan jika semua pipanya ditarik pajak.

Di sejumlah daerah, strategi dan kebijakan macam ini sejatinya sudah dijalankan. Bahkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak luput kena tagihan. Di Cimahi, Jawa Barat misalnya, mereka wajib membayar rel yang membentang di wilayah tersebut berikut bangunan seperti stasiun atau aset mereka yang disewakan. Kontribusi yang dihasilkan dari objek pajak PT KAI tersebut juga sangat besar.

“Ide atau wacana tsb kami gali setelah melihat banyaknya kebijakan pemerintah pusat yg dinilai dapat menurunkan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak daerah ” sambung Ade yang juga dikenal sebagai tokoh lintas komunitas di Malang Raya.

Hanya saja, meski bukan kebijakan baru, wacana ini juga bukan isu populis di sejumlah daerah Tanah Air. Maklum, yang terjadi selama ini pihak perusahaan BUMN terkait memang tidak ditarik pajak karena banyak pihak belum menyadari bahwa hal itu bisa dikutip.

Persoalannya, mengutip kebijakan ini tidak mudah dan pasti banyak penolakan sehingga harus ada aturan sebagai payung hukumnya, dalam hal ini Perda lalu dituangkan kepada Peraturan Walikota (Perwal).

“Perda nya sudah ada. Nanti kami juga konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan dan jajaran samping serta pihak-pihak terkait. Lalu kemudian dituangkan dalam Perwal. Tahapan sosialisasi juga penting,” lanjut Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnnya.

Pasalnya, dalam memungut pajak, Pemkot Malang juga harus memiliki dasar penghitungan PBB sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tugas pemerintah daerah sebagai penyambung pemerintah pusat untuk melengkapi apa yang belum dilakukan pusat sebelum pajak itu dikelola Pemda.

Karena disebutkan dalam Perda No 11 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan Pasal 2, bahwa setiap bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan dipungut pajak dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Sederhananya, pajak tersebut tidak bisa ditarik apabila bangunan terkait digunakan untuk urusan pemerintahan, pertahanan keamanan, tempat ibadah, sosial maupun kantor perwakilan negara asing.

Sementara itu, pihak Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (ASPATINDO) mengapresiasi positif wacana pemberlakuan tarif pajak pada menara-menara yang ada di wilayah Kota Malang.

Disampaikan dalam sesi audiensi dengan Dispenda, medio Agustus lalu, perwakilan ASPATINDO menyatakan prinsip kesiapan mereka dalam memenuhi kewajiban tersebut dengan syarat hitungan tarif pajak mereka sinkron dan valid, sesuai kondisi riil NJOP. Syarat tersebut disambut positif pula oleh pihak Dispenda, yang siap mengagendakan tahapan sosialisasi dan koordinasi lebih lanjutmenara bts2 menara sutet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *