Berita TerbaruDokumentasiHeadline

LINDUNGI MASYARAKAT DARI INVESTASI ILEGAL, OJK BENTUK SATGAS WASPADA INVESTASI KOTA MALANG

Malang, 9 Agustus 2016. Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Soetiono dengan disaksikan Walikota Malang Mochamad Anton mengukuhkan pendirian Satgas Waspada Investasi Kota Malang, bertempat di Balai Kota Malang, Selasa.

Satgas Waspada Investasi di Kota Malang ditujukan untuk mencegah dan rnenangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal yang meresahkan masyarakat, melalui upaya preventif, kuratif dan represif (penegakan hukum).

Satgas Waspada Investasi Kota Malang adalah yang pertama di Indonesia untuk tingkatan Kabupaten / Kota dan terdiri dari beberapa instansi yaitu Kantor OJK Malang, Kepolisian Resort Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang.

Sebelumnya, Pembentukan Satgas Waspada Investasi Daerah pertama kali dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat pada akhir Juli lalu.

Pembentukan Satgas Waspada Investasi Daerah merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerjasama antara OJK dengan enam kementerian dan lembaga seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BKPM pada 21 Juni 2016.

Kusumaningtuti mengatakan masyarakat sampai saat ini masih sering menerima penawaran investasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki perizinan dalam pengelolaan investasi dan penghimpunan dana masyarakat.

Masyarakat ditawarkan investasi dengan janji keuntungan yang sangat tinggi diluar batas kewajaran, melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk mempermudah mendapatkan konsumen, dan menampilkan konsumen awal yang dianggap telah sukses berinvestasi.

Akibatnya, banyak masyarakat yang tergiur dan ikut dalam investasi tanpa izin, sehingga pada akhirnya mereka menderita kerugian karena dananya telah disalahgunakan untuk membayar imbalan nasabah lama ataupun dilarikan oleh pemilik perusahaan yang menawarkan investasi tersebut.

“Keberadaan Satgas Waspada Investasi di Kota Malang harus dapat memberikan manfaat dan dapat dirasakan efektivitasnya oleh masyarakat
[08:45, 8/9/2016] Magang Farah: OTORITAS JASA KEUANGAN
Kota Malang agar terhindar dari praktik investasi keuangan yang ilegal dan bisa merugikan,” katanya.

Walikota Malang, mengatakan bahwa keberadaan Satgas Waspada Investasi diharapkan mampu menangani permasalahan investasi ilegal yang selama ini sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Dengan terbentuknya Satgas Waspada Investasi di Kota Malang, penanganan permasalahan investasi ilegal akan menjadi lebih komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Kota Malang sehingga menjadi lebih efektif dan dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian akibat berinvestasi pada perusahaan/pihak yang tidak memiliki izin.
Melalui saluran Layanan Konsumen di seluruh kantor OJK, sampai 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan permintaan informasi dan/atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat.

Dari sejumlah itu terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan (antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh) sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kejelasan ijin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki ijin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

Untuk Informasi lebih lanjut:
Hendrikus Ivo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C. Telp. 021.29600000. Email:
hendrikus@ojk.go.id www.ojk.go.id atau www.waspadainvestasi.ojk.go.id. Layanan Konsumen OJK 1500655, konsumen@ojk.go.id

04 - Copy 05 06 - Copy 07 - Copy 09 - Copy O3 - Copy OJK - Copy OJK

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *