Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Amnesti Pajak, Program Kerja Baru dari Direktorat Jenderal Pajak Untuk Masyarakat

Malang – Amnesti Pajak merupakan sebuah program penghapusan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dimana pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Untuk itu, Kamis (4/8) bertempat di hall Unique 1 Hotel Harris Malang, Kanwil DJP Jawa Timur III KPP Pratama Malang Utara telah melaksanakan Sosialisasi Amnesti Pajak yang dibuka dan dihadiri secara resmi oleh Wakil Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji.

Dalam sambutannya, Sutiaji menyampaikan bahwa amnesti pajak sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak merupakan program yang patut kita apresiasi positif. “Hal itu disebabkan karena program ini bukan hanya untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saja, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara kita” tambahnya.

Indonesia saat ini sedang mengalami beberapa kondisi yang kurang menggembirakan diantaranya adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi, defisit neraca perdagangan dan defisit anggaran, yang semuanya dapat berdampak pada berkurangnya kemampuan negara untuk mensejahterakan bangsanya.

Untuk Kota Malang, Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Walikota Malang nomor 7 tahun 2016 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012; “hal tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan pada wajib pajak dengan syarat tertentu untuk melunasi pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran” tegas Sutiaji. (Ts)

WhatsApp Image 2016-08-04 at 15.40.37 WhatsApp Image 2016-08-04 at 15.40.40 WhatsApp Image 2016-08-04 at 15.40.41

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *