Berita TerbaruHeadline

Konsultasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kota Layak Anak yang disematkan pada kota Malang, mensyaratkan kota yang juga dikenal sebagai kota pendidikan ini, untuk segera memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang kawasan bebas rokok. “Ini amanat Pemerintah Pusat lewat Kementerian Kesehatan RI kepada kota Malang, “ujar Dr. Asih Tri Rahmi Nuswantari, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang.
Sementara itu Wakil Walikota Malang, Sutiaji, usai memberikan arahan pada rapat pembahasan Ranperda Kota Mlg tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), selasa 14 Juni 2016, di ruang rapat Walikota, menginformasikan ada 7 (tujuh) kawasan yang masuk dalam sasaran KTR, meliputi kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (wajib menyediakan area tempat rokok).
“Filosofi dari ranperda ini disasarkan pada kawasan/wilayah terdampak secara langsung, serta tidak dalam rangka membatasi industri rokok dan melarang untuk merokok; namun entri poinnya lebih pada meningkatkan derajat kesehatan masyarakat utamanya para perokok pasif, “ujar Wawali Sutiaji. Oleh karenanya, dalam salah satu klausul pasal, juga ada larangan untuk melayani pembelian rokok oleh anak anak maupun ibu hamil. Tambahnya.
Seperti diinformasikan tim Dinkes Kota, uji publik (public hearing) akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2016WhatsApp-Image-20160614

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *