Berita TerbaruHeadline

Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan

Lowongan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPRESS RELEASE

Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Tema:” Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung Menuju Kota Berkelanjutan”

Hotel Ijen Suites Malang, 20-22 April 2016

Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya merupakan instansi Pemerintah yang membidangi penyelenggaraan bangunan gedung. Sebagaimana yang disebutkan dalam Bab \/i Pembinaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Tugas pengaturan dilakukan dengan penyusunan dan penyebarluasan peraturan tingkat nasional, tugas pemberdayaan dilakukan dengan peningkatan kesadaran aparat pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan, serta tugas pengawasan dilakukan melalui pemantauan pelaksanaan penerapan peraturan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.

Dalam rangka melaksanakan tugas pemberdayaan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Direktorat Bina Penataan Bangunan menyelenggarakan acara diseminasi peraturan bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan tahun 2016 ini dengan tema: “Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung Menuju Kota Berkelanjutan” yang diadakan di dua kota yaitu Malang dan Balikpapan. Diseminasi pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman, peningkatan kapabilitas dan kapasitas aparat dinas teknis serta instansi terkait terutama terkait dengan aspek-aspek pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung. Hal ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keandalan bangunan gedung berbasis pada lingkungan, yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Terkait penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, banyak aspek yang harus diperhatikan. Pertama, masih banyak bangunan gedung yang dibangun tanpa memperhatikan persyaratan administratif dan teknis. Akibatnya pada saat terjadi bencana, banyak bangunan gedung yang mengalami kerusakan sehingga menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa. Kedua, sudah menjadi suatu keharusan bahwa pembangunan perkotaan saat ini adalah pembangunan berkelanjutan, dimana salah satu komponennya adalah bangunan gedung. Dengan mengusung konsep bangunan gedung hijau yang hemat energi dan air, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung ke depannya dapat menerapkan keterpaduan aspek teknis, ekonomi, ‘ sial, dan lingkungan secara efektif.

Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menyusun beberapa peraturan menteri terkait hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sehingga tertib penyelenggaraan bangunan gedung dapat tercapai, sesuai dengan persyaratan yang telah.

Diseminasi ini juga menjadi salah satu upaya Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam memperkenalkan peraturan menteri bidang bangunan gedung yang baru disahkan, yaitu Permen PUPR No. 5 Tahun 2016 tentang izin ivienairiKan dangunan uedung, Permen PUPR No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

gar Budaya yang Dilestarikan, Permen PUPR No. 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, serta Permen PU No. 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya. Materi peraturan menteri ini diharapkan dapat memberikan kejelasan pengaturan bidang tersebut dalam penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. Selain beberapa peraturan tersebut, ada pula beberapa kebijakan lain terkait penyelenggaraan bangunan gedung dan contoh implementasinya.

Dengan diterbitkannya Permen PUPR No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung pada tahun ini maka diharapkan peraturan ini dapat menjadi pedoman penyelenggaraan IMB bagi Pemerintah Daerah demi mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi bangunan gedung, yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung. Peraturan menteri tersebut merupakan penyesuaian kembali dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Dengan mempertimbangkan prinsip penyederhanaan dan kejelasan business process penerbitan IMB, serta efisiensi dalam penyelenggaraannya, pengaturan dalam Permen PUPR No. 5 Tahun 2016 yang sejalan dengan Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan akan lebih memudahkan para pemilik bangunan gedung dalam mengurus IMB. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten/Kota juga perlu memahami tentang penyelenggaraan IMB dalam konteks perizinan terpadu di daerah.

Diharapkan dengan adanya diseminasi ini mampu meningkatkan menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat Pemerintah/pemerintan daerah demi mendukung terwujudnya pembangunan kota yang berkelanjutan sebagai respon terhadap perubahan ekonomi, lingkungan dan sosial melalui implementasi penyelenggaraan bangunan geaung yang tertib, andal, dan serasi dengan lingkungannya.

Direktorat Bina Penataan Bangunan

Direktorat Jenderal Cipta Karya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *