Berita TerbaruHeadline

35 Pelanggar Perda Menerima Sanksi

Pada hari Rabu, 30 Maret 2016, di Ruang Sidang Yudistira SATPOL PP Kota Malang telah dilaksanakan Sidang TIPIRING (Tindak Pidana Ringan), yang dilkasanakan oleh Satpol PP Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negri Malang, Kejaksaan Negeri Malang, dan Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Malang. Berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang, Nomor : 100/361/35.73.501/2016, berdasarkan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Agoes Edy Poetranto, MM menyampaikan laporan hasil sidang dengan    jumlah perkara Tindak Pidana Ringan 35 (Tiga Puluh Lima) Perkara dengan rincian sebagai berikut :

  • 3 (Tiga) perkara Pelanggaran Perda NO.4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame
  • 3 (Tiga) perkara Pelanggaran Perda NO.6 tahun 2006 tentang Usaha Pemondokan
  • 3 (Tiga) perkara Pelanggaran Perda NO.10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
  • 10 (Sepuluh) perkara Pelanggaran Perda NO.2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan
  • 16 (Enam Belas) perkara Pelanggran Perda NO.8 tahun 2013 tentang Ijin Gangguan

 

Pemkot Malang memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan jumlah total sanksi berupa denda sebesar Rp 3.540.000,- dan verstek sebanyak 11 (sebelas) kasus.(ed/md)

satpol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *