Berita TerbaruHeadline

26 PELANGGAR PERDA MENERIMA SANKSI

Kepala-Satpol-PP-Kota-Malang-Drs.-Agoes-Edy-Poetranto-MM

Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 di Ruang Sidang Yudistira Satpol PP Kota Malang telah dilaksanakan Sidang Tipiring (Tindak pidana ringan). Sidang ini dihadiri oleh Satpol PP Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang, Nomor : 180/     219/35.73.50/2016, berdasarkan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Agoes Edy Poetranto, MM menyampaikan laporan hasil sidang dengan    jumlah perkara Tindak Pidana Ringan 26 (Dua puluh enam) Perkara dengan rincian sebagai berikut :
•    1 (satu) perkara Pelanggaran Perda No.8 tahum 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Pembuatan Cabul
•    2 (dua) perkara Pelanggaran Perda No.4 tahun 2006 tentang Penyelenggraan Reklame
•    1 (satu) perkara Pelanggaran Perda No.6 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemonodokan
•    15 (lima belas) perkara Pelanggaran Perda No.2 tahu 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan
•    1 (satu) perkara Pelanggaran Perda No.6 tahun 2013 tentangPenyelenggaran Menara Telekomunikasi
•    6 (enam) perkara Pelanggaran Perda No.8 tahun 2013 tentang [Ijin Gangguan
Pemkot Malang memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan jumlah total sanksi berupa denda sebesar Rp 4.500.000,- dan verstek sebanyak 9 (sembilan) kasus. (ike/ed)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *