Berita TerbaruHeadline

23 PELANGGAR PERDA MENERIMA SANKSI

 

Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 di Ruang Sidang Yudistira Satpol PP Kota Malang telah dilaksanakan Sidang Tipiring (Tindak pidana ringan). Sidang ini dihadiri oleh Satpol PP Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Sidang Tipiring ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP pada tanggal 20 November sampai dengan 15 Desember 2015 di wilayah Kota Malang
Berdasarkan surat laporan Hasil Sidang Tipiring dari Satpol PP Kota Malang, Nomor : 180/780/35.73.50/2015, berdasarkan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Agoes Edy Poetranto, MM menyampaikan laporan hasil sidang sebagai berikut :
Jumlah perkara Tindak Pindak Ringan sejumlah 23 (dua puluh tiga) perkara dengan rincian sebagai berikut :
– 3(tiga) perkara pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame
– 8(delapan) perkara pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
– 12(dua belas) perkara pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 Ijin Gangguan.
Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi total denda Rp. 8.200.000,- dan 12 (duabelas) pelanggar verstek.