Berita TerbaruHeadline

Pemkot Tindak 35 Pelanggar Perda

Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kota Malang menggelar sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Ruang Sidang Yudistira, Rabu, 21 Oktober 2015 kemarin.

Sidang ini merupakan kelanjutan operasi penertiban Satpol PP di wilayah Kota Malang dengan pelanggaran yang berbeda-beda. Berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang, Nomor :  180/ /35.73.50/2015, sehubungan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut Kepala Satpol PP, Drs. Agoes Edy Poetranto, MM menyampaikan terdapat 35 perkara dalam sidang Tipiring tersebut dengan sansi denda total  Rp.8.650.000- dan  6 (enam) pelanggar verstek.

No

Jumlah Perkara

Jenis Pelangaran

1

6 (enam)

Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame

2

13 (tiga belas)

Perda No. 2 Tahun 2012 Ijin tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

3

8 (delapan)

Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Ijin Gangguan

4

1 (satu)

Perda No. 11 tahun 2013 tentang Penyelenggara Pariwisata

5

7 (tujuh)

Perda No. 5 tahun 2005 tentang Larangan Tempat pelacuran dan Perbuatan Cabul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *