Berita TerbaruHeadline

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMER 30 TAHUN 2014

ba

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kualitas aparatur negara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD sehingga mampu menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bertempat di Hotel Regent’s Park Malang, Selasa 6 Oktober 2015 telah di adakannya Sosialisasi Undang-Undang No 30 Tahun 2014. Acara yang di hadiri kurang lebih 100 orang dari SKPD Kota Malang. Acara Sosialisasi di buka oleh Sekertaris Daerah Kota Malang, Ir. Cipto Wiyono, M.Si.

Dalam sambutan Walikota Malang yang di bacakan Sekretaris Daerah Kota Malang menyatakan bahwa Telah di susun beberapa Undang-undang sebagai pilar dalam rangka percepatan pelaksanaan revormasi birokasi sehingga memiliki landangan hukum yang kuat dan dapat berjalan dengan efektif. Potensi pembentukan undang-undang ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintah dan memberikan pengetahuan hukum untuk masyarakat dan pejabat pemerintah agar dapat mencegah praktek korupsi dan nepotisme. “Undang-undang ini harus menciptakan birokasi kepemerintahan yang baik, transparan dan efisien dalam membangun prinsip pokok, pola piker, sikap dan prilaku budaya yang demokratis, obyektif dan professional. Ujar Cipto”

Di harapkan agar Sosialisasi ini dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pejabat.Acara selanjutnya yaitu pemberian materi dan dialog oleh Tenaga Ahli dari DPRD Propinsi Jawa Timur, Rusdianto Sesung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *