Setelah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap I yang lebih bersifat regulasi, pemerintah kemudian meluncurkan Paket tahap II yang bersifat implementasi langsung. Tujuannya sama yaitu mempercepat stabilitas ekonomi nasional.
Namun di paket tahap 2 ini pemerintah memfokuskan pada penyelesaian kendala investasi dan perizinan. Tujuannya adalah meningkatkan investasi baik dari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Misalnya Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk penanaman modal di Indonesia yang lebih diefektifkan, guna menyederhanakan proses perizinan investasi.
Pemerintah memutuskan melakukan layanan cepat investasi dalam bentuk memberikan perizinan investasi dalam waktu 3 jam. Dan dengan izin dan beberapa persyaratan tersebut investor dapat langsung melakukan kegiatan investasi di kawasan industri.
Dengan kebijakan layanan cepat investasi di BKPM (PSTP Pusat) ini, penyelesaian perizinan badan usaha di kawasan industri hanya memerlukan waktu penyelesaian paling lama 3 jam diantaranya untuk menerbitkan izin penanaman modal (Investasi), persetujuan pesan nama perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM, akta pendirian perusahaan, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Badan Hukum Indonesia, serta NPWP.
Adapun syarat dan kriteria pelayanan cepat ini adalah
-
Rencana Investasi paling sedikit Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar) dan/atau rencana penggunaan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang.
-
Permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM (catatan : Dapat salah satu calon pemegang saham mewakili calon pemegang saham lainnya dengan melampirkan surat kuasa)