Berita TerbaruHeadline

PENINGKATAN INVESTASI DAN EKSPOR PERCEPAT STABILITAS EKONOMI NASIONAL

IMG-20151006-WA0017Paket no 2 Kebijakan Ekonomi-03 Paket NO 2 INVEST Paket NO 2 INVEST N EKS

Setelah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap I yang lebih bersifat regulasi, pemerintah kemudian meluncurkan Paket tahap II yang bersifat implementasi langsung. Tujuannya sama yaitu mempercepat stabilitas ekonomi nasional.

            Namun di paket tahap 2 ini pemerintah memfokuskan pada penyelesaian kendala investasi dan perizinan. Tujuannya adalah meningkatkan investasi baik dari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Misalnya Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk penanaman modal di Indonesia yang lebih diefektifkan, guna menyederhanakan proses perizinan investasi.

Pemerintah memutuskan melakukan layanan cepat investasi dalam bentuk memberikan perizinan investasi dalam waktu 3 jam. Dan dengan izin dan beberapa persyaratan tersebut investor dapat langsung melakukan kegiatan investasi di kawasan industri.

Dengan kebijakan layanan cepat investasi di BKPM (PSTP Pusat) ini, penyelesaian perizinan badan usaha di kawasan industri hanya memerlukan waktu penyelesaian paling lama 3 jam diantaranya untuk menerbitkan izin penanaman modal (Investasi), persetujuan pesan nama perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM, akta pendirian perusahaan, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Badan Hukum Indonesia, serta NPWP.

Adapun syarat dan kriteria pelayanan cepat ini adalah

  1. Rencana Investasi paling sedikit Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar) dan/atau rencana penggunaan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang.

  2. Permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM (catatan : Dapat salah satu calon pemegang saham mewakili calon pemegang saham lainnya dengan melampirkan surat kuasa)

Izin investasi ini sekaligus berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan investasi di kawasan industri. Namun begitu perusahaan harus memenuhi norma atau standar dalam berinvestasi, misalnya terkait lingkungan, pajak, ketenagakerjaan dan lain sebagainya.

Beberapa norma atau standard yang harus dipenuhi investor sesuai dengan ketentuan kawasan industri, antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Gangguan atau SITU, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lokasi, Pertimbangan Teknis Pertanahan, Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Lingkungan dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL LALIN), Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sementara di sektor ekspor pemerintah mengembangkan kebijakan pembiayaan dan penghematan devisa sebagai upaya mempercepat peningkatan ekspor guna memperbesar surplus neraca perdagangan dan memperbaiki overall current account.

Beberapa langkah yang diambil pertama yaitu penyediaan anggaran sebesar Rp. 1 Triliyun sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk National Interest Account. Anggaran ini ditempatkan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk digunakan sebagai pembiayaan ekspor terutama bagi UMKM dan perusahaan yang membutuhkan ketahanan usaha dalam rangka mencegah PHK.

Kedua, untuk mendorong diversifikasi produk ekspor Indonesia dan penghematan devisa, pemerintah mengembangkan kebijakan imbal dagang yang dikaitkan dengan pembelian impor oleh Pemerintah. Misalnya alat utama sistem pertahanan, minyak, dan pangan tertentu. Menteri Perdagangan yang kemudian akan mengatur lebih lanjut mengenai kebijakan imbal dagang tersebut.

Ketiga, untuk mendorong penetrasi pasar ekspor terutama ke negara-negara tujuan ekspor non tradisional dan komoditas baru termasuk jasa konstruksi dan produk ekonomi kreatif, Pemerintah mengembangkan penyediaan Kredit Ekspor bagi Negara pembeli produk-produk ekspor Indonesia. Menteri Perdagangan bersama Menteri BUMN akan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari kebijakan ini. (#indonesiabaik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *