Berita TerbaruHeadline

DEREGULASI INVESTASI KEHUTANAN PERCEPAT STABILISASI EKONOMI

IMG-20151006-WA0017Paket NO 3 KEHUTANANMenindaklanjuti Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II yang diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu beberapa kementerian langsung bergerak cepat. Salah satunya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang kemudian melakukan pemangkasan proses perizinan investasi.

Ada 14 jenis izin investasi yang dideregulasi, diantaranya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahapan Eksplorasi, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahapan Operasi Produksi, Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam (IUPHHK-RE), Perpanjangan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam, Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6000 m3/tahun, Ijin Perluasan Iijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6000 m3/tahun, Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam, Ijin Pemanfaatan Jasa Wisata Alam, Ijin Pemanfaatan Air dan Energi Air, Ijin Pemanfaatan Panas Bumi, dan Ijin Lembaga Konservasi.

Selain itu waktu perizinanpun dipersingkat Jika yang sebelumnya izin investasi di sektor kehutanan memerlukan waktu 2 hingga 4 tahun, kini dipangkas menjadi hanya 12 hingga 15 hari saja.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya memandang izin ini adalah untuk keperluan produktif dan investasi yang cepat, namun di sisi lain tentu tidak berdampak negatif bagi lingkungan hidup dan kehutanan.

“Ada 14 izin yang kami bisa press menjadi 6 izin dan itu akan melibatkan revisi terhadap  9 peraturan Menteri Kehutanan di waktu yang lalu,” ujar Menteri Siti di kantor Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Terkait dengan persyaratan adanya  rekomendasi daerah dalam hal ini gubernur, Menteri LHK mengatakan, menurut Undang-Undang perizinan kehutanan ditarik ke gubernur dari kabupaten. “Maka akan kita kasih batas waktu, paling tidak empat hari. Kalau dia tidak  merekomendasi kita ambil posisi,” tegasnya.

Ini semua dikatakan Menteri Siti aga pinjam pakai kawasan hutan bisa dipersingkat menjadi kira-kira 12 hari. Atau paling lama 12 hingga 15 hari yang sebelumnya 2 hingga 4 tahun dan sebagainya.

Secara garis besar apa yang dikatakan Menteri Siti adalah sebagai berikut ;

Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permenhut P.9/Menhut-II/2015:

  1. Tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 15 hari kerja menjadi SK atau penolakan.

  2. Izin dikeluarkan setelah persyaratan administrasi dipenuhi Kerangka Acuan Amdal.

  3. Kewajiban dipenuhi setelah izin diterbitkan (termasuk Izin Lingkungan, iuran izin, tata batas).

  4. Izin Lingkungan tidak diperlukan lagi saat perpanjangan izin.

  5. Apabila kewajiban tidak dipenuhi izin dicabut.

Sementara untuk izin pelepasan kawasan hutan, Kementerian LHK juga melakukan pemangkasan dan penyederhanaan. “Ini juga sama, izin prinsip dahulunya, 2 hingga 3 tahun baru keluar izinnya. Nah ini bisa kita singkat dalam 12 hingga 15 hari,” kata Menteri Siti.

Ijin Pelepasan Kawasan Hutan melalui penyederhanaan proses pelepasan dengan mengubah Permenhut P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi, jo. P.28/Menhut-II/2014:

  1. Tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 15 hari kerja menjadi SK atau penolakan.

  2. Izin dikeluarkan setelah persyaratan administrasi dipenuhi termasuk Kerangka Acuan Amdal.

  3. Kewajiban dipenuhi setelah izin diterbitkan (termasuk Izin Lingkungan, iuran izin, tata batas).

  4. Izin Lingkungan tidak diperlukan lagi saat perpanjangan izin.

  5. Apabila kewajiban tidak dipenuhi izin dicabut.

Sementara untuk izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan produksi, Kementerian LHK menjadikan satu perizinan yang tadinya ada empat perizinan, yaitu: pemanfaatan hasil kayu dari hutan alam, kemudian dari hutan tanaman industri, kemudian restorasi ekosistem, dan pemanfaatan kayu pada hutan alam,

“Namanya izin usaha pemanfaatan kayu. Syarat-syaratnya kita teguhkan, kemudian kerangka acuan amdalnya kita bahas, jadi ini bisa lebih singkat,” kata Siti.

Ijin Usaha Pemanfaatan Kayu melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permen LHK P.9/Menlhk-II/2015:

  1. Tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 15 hari kerja menjadi SK atau penolakan.

  2. Izin dikeluarkan setelah persyaratan administrasi dipenuhi Kerangka Acuan Amdal.

  3. Kewajiban dipenuhi setelah izin diterbitkan (termasuk Izin Lingkungan, iuran izin, tata batas).

  4. Izin Lingkungan tidak diperlukan lagi saat perpanjangan izin.

  5. Apabila kewajiban tidak dipenuhi izin dicabut.

Ijin Industri Primer Hasil Hutan melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permen LHK P.13/Menlhk-II/2015:

  1. Tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 15 hari kerja menjadi SK atau penolakan.

  2. Izin dikeluarkan setelah persyaratan administrasi dipenuhi.

  3. Kewajiban dipenuhi setelah izin diterbitkan (termasuk Izin Lingkungan, iuran izin).

  4. Izin Lingkungan tidak diperlukan lagi saat perpanjangan izin.

  5. Apabila kewajiban tidak dipenuhi izin dicabut.

Ijin Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi melalui penyederhanaan proses perizinan dengan:

  1. Tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 15 hari kerja menjadi SK atau penolakan.

  2. Izin dikeluarkan setelah persyaratan administrasi dipenuhi.

  3. Kewajiban dipenuhi setelah izin diterbitkan (termasuk Izin Lingkungan, iuran izin, tata batas).

  4. Izin Lingkungan tidak diperlukan lagi saat perpanjangan izin.

  5. Apabila kewajiban tidak dipenuhi izin dicabut.

Ijin Lembaga Konservasi melalui penyederhanaan proses perizinan dengan:

  1. Tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 15 hari kerja menjadi SK atau penolakan.

  2. Izin dikeluarkan setelah persyaratan administrasi dipenuhi.

  3. Kewajiban dipenuhi setelah izin diterbitkan.

  4. Apabila kewajiban tidak dipenuhi izin dicabut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *