Berita TerbaruHeadline

SOSIALISASI UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

jadi 2Perubahan kewenanganurusan pemerintahan menyebabkan terjadinya pelimpahan sebagian urusan antar tingkatan pemerintahan, konsekuensinya hal-hal yang menyangkut fungsi manajemen dan unsur manajemen penyelenggaraan urusan akanmengalami perubahan. Kamis, 17 September 2015 di Hotel Trio Indah 2 diselenggarakannya Sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka Fasilisasi Penataan Kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana Dan Prasarana, Serta Dokumen (P3D). Sosialisasi ini untuk memberikan wawasan, kesamaan dan pemahamann tentang UU No 23 Tahun 2014 dan adanya percepatan implementasi UU tersebut khususnya berkaitan dengan sinkronisasi dan inventarisasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang dan P3D.

Walikota Malang, H. Moch. Anton menyampaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi kita semua, khususnya dalam rangka memperoleh sebuah pemahaman dengan harapan akan dapat  terselesaikannya inventarisasi P3D antar tingkatan/ susunan pemerintahan sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkuren. Karena hasil inventarisasi P3D tersebut menjadi dokumen dan dasar penyusunan SKPD, KUA/PPAS, dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2017.

“Terkait hal tersebut, kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang, diharapkan untuk segera menindak-lanjuti  hal ini, agar sinkronisasi kewenangan dan inventarisasi P3D dan P2D dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.” ujar Anton.           

Narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro S.STP,.M.Si. menyampaikan Kesiapan Provinsi Jawa Timur dalam Implementasi UU No 23 Tahun 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *