Headline

SOSIALISASI PENERTIBAN TEMPAT USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM PADA BULAN RAMADHAN DI KOTA MALANG

 

IMG-20150619-WA0002

Malang, 16 juni 2015 bertempat di Hotel Atria, telah diadakan acara sosialisasi penertiban tempat usaha  rekreasi dan hiburan umum pada bulan ramadhan di Kota Malang. Acara yang dihadiri oleh 125 orang peserta yang berasal dari pemilik dan pelaku usaha bidang wisata di seluruh Kota Malang. Juga dihadiri oleh Dandim 0833 Letkol Arm Arya Yudha Setiawan dan perwakilan dari polres Malang kota. Dengan narasumber H. ABD. Karim Uddin dari FKUB (Forum Kerukunan Antar Umat Beragama).

Walikota Malang H. Moch Anton dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut menyampaikan bahwa hendaknya kita mengkondisikan diri, keluarga dan masyarakat untuk menyambut dan mengisi Ramadhan dengan berbagai aktivitas baik yang bersifat habluminnallah maupun habluminnanash, yang diharapkan dapat memantapkan ketaqwaan kita kepada  Allah SWT. Dalam semangat yang sama, untuk membangun makna konstruktif tentang Ramadhan, maka dapat di informasikan pula, bahwa Pemerintah Kota akan melakukan  penertiban kegiatan tempat usaha rekreasi dan hiburan umum pada bulan Ramadhan. terhitung mulai 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan berakhir sampai dengan 2 hari setelah hari Raya Idul Fitri. “Saya mengharapkan kerelaan hati para pelaku usaha untuk dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan”. Tambahnya.

Adapun hiburan umum yang ditutup selama bulan puasa adalah diskotik, panti pijat, spa, shiatzu, pub, bar karaoke, café dan klab malam baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari fasilitas hotel. Untuk panti pijat tuna netra, pijat refleksi dan spa khusus wanita buka seperti biasa. Billiard, play station, warnet, bioskop dan pertunjukan live music harus bernuansa religi diatur jam operasionalnya. Bagi pengusaha  restoran, rumah makan dan sejenisnya yang buka pada siang hari diharapkan untuk memasang tirai penutup sehingga tidak tampak dari luar. untuk pedagang takjil dianjurkan berpakaian muslim serta berjualan ditempat yang sudah ditentukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *