Headline

HASIL SIDANG TIPIRING MEI 2015

balkotMalang, 20 Mei 2015 di Ruang Sidang Yudistira Satpol PP Kota Malang, sebagai tindak lanjut Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum dan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota Malang Telah diadakan Sidang Tipiring yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Sidang Tipiring ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP di seluruh wilayah Kota Malang.

Berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang, Nomor : 180/278/35.73.50/2015, sehubungan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Agoes Edy Poetranto, MM menyampaikan laporan hasil sidang dengan jumlah perkara Tindak Pindak Ringan sejumlah 27 (dua puluh tujuh) perkara dengan rincian sebagai berikut :

  • 17 perkara Pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Ijin Gangguan.

  • 5 Perkara Pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.

  • 5 Perkara Pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan jumlah verstek sebanyak 14 (empat belas) dan total sanksi berupa denda sebesar Rp. 7.800.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *