Berita Terbaru

SOSIALISASI TIGA PERDA KOTA MALANG

Warga Malang wajib peduli Peraturan Daerah Kota Malang. Rabu, 8 April 2015 Bagian Hukum Setda Kota Malang menggadakan sosialisai tentang Peraturan Daerah Kota Malang di Aula Kecamatan Blimbing. Acara ini di hadiri 100 orang terdiri dari LPMK, Lurah, dan warga Kecamatan Blimbing Kota malang. Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat dapat mematuhi 3 (tiga) Peraturan Daerah yang disosialisasikan .

Sambutan Wali Kota Malang H. Moch Anton yang dibacakan oleh Bapak Tabrani, SH, M.Hum, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang mengucapkan terimakasih atas kehadiran masyarakat dalam acara sosialisasi ini. Ketiga Perda yaitu Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Adminduk Peraturan Daerah, Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan ini penting harus disampaikan kepada warga masyarakat Kota Malang khususnya warga Kecamatan Blimbing.

Dari sambutan tersebut juga di sampaikan agar dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, tidak hanya memberikan infoprmasi melainkan dapat membimbing, memberi contoh yang baik tentang bagaimana mematuhi peraturan daerah, khususnya tentang Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Adminduk, agar masyarakat juga ikut berkontribusi terhadap Kota Malang.

Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh tiga pemateri yaitu Kasi Pendataan Dispendukcapil Dra. Trini Pujiastuti dan Kasi Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Windra Novisari, S.Sos, M.AP untuk Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Adminduk;  Kabid Trantib Satpol PP Kota Malang, Tripim Apriliyanto untuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum; dan Kabid Pelayanan Perizinan Pekerjaan Umum BP2T Kota Malang, Ir. Iwan Rizali, MM untuk Peraturan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan setelahnya dibuka sesi tanya jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *