Dokumentasi

Sosialisasi Pemahaman Sadar Hukum Bagi Anggota KORPRI Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun 2015

20150324_091845

20150324_091906

Malang, 24 Maret 2015 bertempat di ruang sidang Balaikota telah diadakan Sosialisasi Pemahaman Sadar Hukum Bagi Anggota KORPRI Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Peserta berjumlah 100 orang terdiri dari anggota Korpri yang berada di SKPD di lingkungan Kota Malang. Narasumber dari pengurus Lembaga Konsultasi Bagian Hukum (LKBH) Jawa Timur. Maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman anggota KORPRI terhadap peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang berindikasi terhadap persoalan hukum. Sosialisasi ini berdasar atas Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) No.9 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja secretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Malang, Perwal no.14Tahun 2011 tentang uraian tugas pokok, fungsi dan tata kerja.

Sambutan Walikota Malang, H. Moch Anton yang dibacakan  oleh Asisten Administrasi Umum  setda kota malang Drs. Abdul Malik MPd mengingatkan bahwa posisi PNS merupakan tulang punggung penyelenggaraan Negara dan melaksanakan tugas pelayanan, maka penting bagi apparatus sipil Negara untuk meletakkan setiap gerak seiring dengan prinsip-prinsip hukum sehingga kedepannya semakin sedikit aparatur Negara yang terjerat permasalahan hukum.

Dalam sosialisasi ini ada 3 narasumber yaitu Martono,Sh Wakil Ketua LKBH KORPRI Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi tentang Pendampingan dan Bantuan Hukum  Bagi Anggota Korpri. Dr. Himawan EB, SH, MH anggota LKBH KORPRI  Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi tentang serta TataKerja LKBH Korpri Jawa Timur. Terakhir Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang Tabrani SH, MHum menyampaikan materi tentang Akibat Hukum Bagi Pejabat Tata Usaha Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *