Berita Terbaru

PBB DIPASTIKAN TETAP MENJADI KEWENANGAN DAERAH

abahKegalauan daerah atas rencana penghapusan BPHTB dan PBB yang diwacanakan Menteri Pertanahan dan Agraria, akhirnya sirna. Hal tersebut dipastikan dan ditegaskan Walikota Malang, H.Moch. Anton setelah konsultasi kepada Presiden RI Jokowi, Jumat 20 Pebruari 2015 di istana kepresidenan Bogor.

“Pak Jokowi menyampaikan bahwa rencana penghapusan (red. PBB dan BPHTB) hanya diberlakukan untuk provinsi DKI saja, sementara untuk kota/kabupaten masih memegang kewenangan utuh, “ujar Abah Anton, demikian Walikota Malang biasa disapa, saat acara rakor SKPD Kota Malang, Senin 23 Pebruari 2015 di Balaikota.

Sebagai catatan, akibat aliran wacana dimaksud, banyak warga di daerah yg menjadi enggan untuk segera membayar PBB dan cenderung menunggu kepastian regulasinya. “Dengan penegasan dari Pemerintah Pusat (red. Presiden), maka saya himbau, saya harapkan dan saya tegaskan kepada warga kota utk menunaikan kewajiban perpajakan, “ungkap Abah Anton.

Secara khusus, Abah Anton juga menginstruksikan kepada jajaran Dispenda untuk getol melakukan himbauan hingga penagihan aktif bahkan hingga (red. bila diperlukan) tindakan penyitaan badan (gezeiling) kepada “wp bandel”.

Sementara itu Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto melalui Bagian Humas, menyampaikan dalam upaya intensifikasi, ekstensifikasi hingga penegakan peraturan perpajakan, Dispenda telah bekerjasama dengan BPKP Provinsi Jawa Timur, jajaran Kejaksaan dan Polres Malang Kota serta akan melakukan tindakan “pematokan/plangisasi” atas objek pbb yg tidak menyelesaikan kewajibannya. Sebagai catatan tahun 2015 target PBB sebesar Rp 53 M dan target BPHTB sebesar Rp 100 M.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *