Berita Terbaru

PROGRAM RASKIN UNTUK TANGGULANGI KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL

Selasa (27/01) bertempat di Ruang Sidang Balaikota pada pukul 08.00 WIB rencananya akan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Raskin Tahun 2015. Kegiatan yang dilaksanakan oleh kantor Ketahanan Pangan Kota Malang ini akan dihadiri oleh para camat dan lurah se Kota Malang, Kepala BPS Kota Malang, Kepala Perum Bulog Sub Drive Malang, Kapolresta Malang, Kepala kejaksaan Negeri Malang serta SKPD terkait.

Secara nasional Pagu raskin mengalami penurunan, ini sejalan dengan penurunan angka kemiskinan dari 15,42% pada 2008 menjadi 11,66% pada September 2012 berdasarkan data BPS. Jumlah RTS-PM Program Raskin 2015, yaitu 15.530.897 rumah tangga, meliputi sekitar 25% penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah secara nasional, yang telah mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin

Khusus untuk Kota Malang dari tahun ke tahun masyarakat penerima raskin terus mengalami penurunan, sebagai perbandingan pada tahun 2009 berdasarkan data PPLS 2008 terdapat 26.732 KK di Kota Malang yang berhak menerima Raskin sedangkan pada tahun 2012 berdasar PPLS 2011 masyarakat yang berhak menerima raskin sebanyak 20.359 KK. Pada tahun 2015 ini Pagu Raskin Kota Malang sebanyak 16.990 yang berarti ada 16.990 KK miskin yang berhak untuk menerima raskin.

“Penurunan Pagu atau penerima raskin menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat kota Malang semakin baik. Jumlah orang miskinnya dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan yang sangat signifikan”demikian seperti dijelaskan Sri Winarti, Kepala Kantor Ketahanan Pangan.

“Penerima Raskin di Kota Malang bila dibandingkan antara tahun 2009 dan tahun 2015 mengalami penurunan sebesar 9.742 KK atau sebesar 36,44%. Hal ini menggambarkan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Malang semakin membaik”tambahnya.

Perlu diketahui Kota Malang adalah kota dengan prosentase Tingkat kemiskinan terkecil nomor 2 di Jawa Timur setelah kota batu yaitu sebesar 5,9% dari jumlah penduduknya, ini adalah pencapaian yang luar biasa dan patut disyukuri bersama. Kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat adalah buah dari kerja keras dan kerjasama serta sinergi dari segenap stake holder yang ada di Kota Malang baik itu pemerintah Kota, Masyarakat maupun swasta.

“Selain ketepatan sasaran, ketepatan jumlah beras yang diterima dimana masing-masing KK berhak menerima 15 Kg beras raskin, serta ketepatan ongkos tebus yang harus dibayarkan dimana tiap Kilo Gram beras sebesar Rp. 16.000 atau Rp. 24.000 untuk 15 Kg beras raskin juga akan lebih diperhatikan lagi. Jangan ada lagi pengurangan jumlah beras yang diterima oleh RTS dan penambahan onkos tebus yang dibayarkan. Sekali kita melakukan toleransi berarti kita telah mengajarkan yang tidak baik pada masyarakat dan akan menjadikan masyarakat akan terus merasa miskin” imbuh Sri. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *