PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 33 TAHUN 2023
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

Pasal 36

1) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi pimpinan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi pimpinan;
    b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol,komunikasi pimpinan, dan dokumentasi pimpinan;
    c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi pimpinan;
    d. pelaksanaan juru bicara Walikota dan Wakil Walikota;
    e. pelaksanaan jalinan hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah;
    f. pelaksanaan memberi masukan kepada Walikota tentang penyampaian informasi tertentu;
    g. pemberian informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan/atau atas arahan pimpinan;
  2. pelaksanaan kegiatan pemberitaan, pers dan media massa kegiatan Walikota dan Wakil Walikota;
    i. penghimpunan dan pengolahan informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Walikota dan Wakil Walikota;
    j. penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat Walikota dan Wakil Walikota;
    k. penyiapan dan penggandaan bahan materi kebijakan Walikota dan Wakil Walikota;
    l. pengelolaan komunikasi dan informasi publik Sekretariat Daerah;
    m. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi pimpinan;
    n. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
    o. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan
    p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya.

(3) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
a. Sub-Substansi Komunikasi Pimpinan; dan
b. Sub-Substansi Dokumentasi Pimpinan.

(4) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub-koordinator Sub-substansi.