Berita TerbaruDokumentasiHeadline

BP2D Inisiasi Gerakan Non Tunai

MALANG- Gerak cepat dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang sejalan dengan misi Pemerintah Kota Malang untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Ir H Ade Herawanto MT, berbagai langkah strategis dan program-program inovatif digeber sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) hingga sekarang. Semua demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas kinerja.

“Apalagi kami telah dicanangkan sebagai pilot project atau role model Zona Integritas Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sehingga akan terus meneguhkan komitmen untuk mewujudkan instansi birokrasi yang bersih, sehat dan anti rasuah,” tutur Sam Ade d’Kross, panggilan akrab Kepala BP2D.

BP2D pun menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menginisiasi gerakan berbasis e-Money alias non tunai di setiap kebijakan keuangannya.

Dalam hal pelayanan publik, BP2D bahkan sudah menggalakkan sistem pajak online atau e-Tax sejak tahun 2013 lalu.

Kala itu, program e-Tax menjadi gebrakan yang sangat fenomenal. Karena di tingkat kota/kabupaten se-Indonesia, Kota Malang merupakan kota pertama yang menerapkan pajak online.

Bermacam program inovatif lain turut menyertai. Seperti penerapan tax banking, bayar pajak daerah cukup via transfer rekening hingga memperbanyak payment point di berbagai lokasi yang mudah diakses masyarakat.

“Tak hanya sistem pelayanan publik atau yang bersifat eksternal, namun kami juga menggalakkan gerakan e-Money di lingkup internal,” papar Ade.

Hal itu diwujudkan dengan menerapkan kebijakan penganggaran non tunai di lingkungan BP2D, mulai dari sistem penggajian pegawai hingga pemberian insentif dilakukan dengan cara transfer serta tetap prosedural.

“Selain itu, bersih juga harus menjadi ciri dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang bersih alias clean governance harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya,” sambung mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu.
Inisiatif ini lantas mendapat dukungan penuh dari Walikota Malang, H Moch Anton. Menilik manfaat positifnya, pemilik kursi N1 itu bahkan mendorong gerakan ini bisa diwujudkan secara menyeluruh di lingkungan Pemkot Malang.

“Kemudahan, kecepatan, kepuasan, kepastian dan kenyamanan adalah prinsip-prinsip penting dalam pelayanan publik. Kehadiran teknologi informatika serta pendekatan yang serba computerize menjadi keniscayaan dan menguatkan capaian prinsip pelayanan publik dimaksud,” urai walikota yang juga Bendahara PC NU Kota Malang tersebut.

“Oleh karenanya, pelayanan publik berbasis e-Money, baik itu terkait dengan perpajakan, retribusi atau pun proses penganggaran sudah menjadi kebutuhan dalam pelayanan pemerintahan. Saya mendorong ini juga segera bisa direalisasikan di Kota Malang,” seru Abah Anton, sapaan akrabnya.

Apresiasi juga disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, Drs Abdul Hakim. Dia bahkan menyerukan kebijakan terkait bisa diikuti oleh OPD-OPD lain di lingkungan Pemkot Malang.

“Ini hal positif yang harus didukung penuh. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diutamakan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan prima kepada masyarakat. Sudah sepatutnya menular ke OPD lain dan bahkan seluruh instansi di Kota Malang, termasuk juga di lingkup DPRD,” tandasnya.

Pendapat senada diamini anggota Komisi B, Ya’qud Ananda Gudban. Menurut Nanda, sapaan akrabnya, manfaat positif yang didapat dari penerapan kebijakan e-Money banyak sekali.

“Penting sekali kaitannya menggugah kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan menumbuhkan kepercayaan pada sistem birokrasi dan kualitas pelayanan publiknya. Dengan begitu segala sesuatunya jadi lebih profesional, akuntabel, transparan dan pastinya dapat dipertanggungjawabkan,” terang legislator cantik yang juga Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia Malang tersebut.

Lebih dari itu, Nanda menilai kebijakan e-Money juga akan berdampak positif dalam hal pemetaan potensi pajak serta meminimalisir potensi kebocoran, kecurangan maupun manipulasi pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *