Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan (MIBAJ) dan Peluncuran PP Nomor 44/ 2017 tentang PelaksanaanPengasuhan Anak untuk Memperkuat Kesejehteraan dan Perlindungan Anak

Malang, 20 November 2017. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada 20 November 2017 mencanangkan Gerakan Sosial MIBAJ dan peluncuran Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak di Alun Alun Kota Malang, Jawa Timur.
Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak menekankan pada pengasuhan anak yang berbasis keluarga. Sasaran Utama Peraturan ini adalah anak-anak yang diasuh oleh keluarga inti. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, di Indonesia terdapat 11 Juta anak yang tinggal di rumah tangga dengan kepala keluarga kakek nenek saja. Sementara itu, data Direktorat Anak Kementerian Sosial terdapat lebih dari 250 ribu anak yang tinggal di lebih dari 5.000 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari Pusat data dan Informasi Kesejahteraan Kementerian Sosial jumlah anak jalanan diseluruh Indonesia tahun 2006: 232.894 anak, dan sampai bulan Agsutus 2017 polulasi cenderung terjadi penurunan menjadi 16.290 anak yang tersebar di 21 propinsi. Penurunan Jumlah tersebut tidak terlepas dari dukungan Kementerian, Lembaga, dunia usaha dan juga dari pemerintah daerah.

Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak jalanan 2017 merupakan implementasi dari Program Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan 2017 untuk mengintensifikasikan yang terus menerus agar anak jalanan tidak lagi beraktifitas dijalanan, namun harus kembali ke komunitas, kembali bersama orangtua dan keluarga dan kembali ke sekolah dan keluarganya untuk mendapatkan dukungan sosial dan ekonomi agar berdaya.
Keberhasilan Program Menuju Indonesia Bebas Anak Jalan karena dukungan serta Peran Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah baik provinsi, kabupaten dan Kota untuk penanganan anak jalanan maupun PMKS jalanan lainnya saat ini menunjukkan perkembangan yang sangat baik terbukti banyak daerah yang membuat Peraturan Daerah Propinsi, Peraturan Daerah Kabupaten, Peraturan Daerah Kota, MoU Propinsi dan Kab/Kota, adanyan Standar Operasional prosedur (SOP) Penangnanan Anak Jalanan Launching Penanganan dan Komitmen Bersama dalam menangani anak Jalanan atau PMKS jalanan.
Melalui Kegiatan Gerakan Sosial Menuju Indonesia bebas Anak Jalanan mengajak Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Lembaga untuk bersama-sama mengintensifikasikan yang terus menerus agar anak jalanan tidak lagi beraktifitas dijalanan, namun harus kembali ke komunitas, kembali bersama orangtua dan keluarga dan kembali ke sekolah dan keluarganya untuk mendapatkan dukungan sosial dan ekonomi agar berdaya.
Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2017 menetapkan standar-standar yang jelas bagi masyarakat untuk mengasuh anak, kata Menteri Sosial Khofifah IndarParawansa. PP Pengasuhan ini juga memberikan kepastian status anak jika tidak diasuh oleh keluarga inti mereka. Khofifah juga menekankan bahwa pengasuhan anak berbasis LKSA merupakan opsi terakhir dan jika terpaksa dilakukan, bersifat sementara.
Peraturan Pemerintah ini berlaku efektif sejak diundangkan pada16 Oktober 2017. Hal itu juga berarti pemerintah akan mengkaji ulang status anak-anak, terutama yang berada dalam pengasuhan LKSA. Sedangkan untuk anak-anak yang diasuh oleh bukan keluarga inti mereka, Pemerintah berencana menjadikan mereka target prioritas layanan rehabilitasi, perlindungan dan bantuan sosial.
Suksesnya Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan dan suksesnya penerapan PP nomor 44 tahun 2017 tergantung pada komitmen daerah untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli kepada anak jalanan serta membangun kapasitas pekerja sosial dan mekanisme yang mudah dan ramah. Hal tersebut diperlukan juga koordinasi dan kerjasama yang erat antar sektor terkait. Peraturan ini akan mentransformasi peran LKSA dari sekedar institusi pengasuhan anak-anak rentan menjadi fasilitator untuk memperkuat pengasuhan anak-anak rentan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *