Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Walikota Malang Lantik Ketua Dewan Pengawas PD BPR Tugu Artha Kota Malang

Malang – Bertempat di Kantor PD BPR Tugu Artha Malang Jalan Borobudur no. 18 Kota Malang pada hari Selasa (10/1) telah dilaksanakan Pelantikan Ketua Dewan Pengawas PD BPR Tugu Artha periode 2017 – 2020.

Dwi Nita Aryani, MM, Phd dilantik secara resmi oleh Walikota Malang, H. Moch Anton dengan didampingi oleh Wakil Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang, Dr. Idrus, M.Si.

Dalam sambutannya, pria yang kerap disapa Abah Anton tersebut menyampaikan ucapkan selamat kepada Dwi Nita Aryani sebagai Ketua Dewan Pengawas PD. BPR Tugu Artha Kota Malang masa jabatan 2017-2020. “Semoga tugas dan tanggung jawab yang diembankan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya” ujar Abah.

“Kiranya, mekanisme pengisian kekosongan jabatan yang dilakukan hari ini, diharapkan mampu menjadi proses pemantapan dan kesinambungan roda organisasi” tegas Abah kemudian.

BPR sebagai badan usaha, berperan penting dalam memberikan berbagai pelayanan perbankan, khususnya dalam menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit, serta membantu menciptakan lapangan kerja baru, pemerataan kesempatan berusaha dan pendapatan, serta penguatan bagi UMKM dalam aspek kredit permodalan.

“Untuk itu, peran dewan pengawas diharapkan dapat mendukung gerak langkah serta program yang diemban BPR Tugu Artha” tutur Walikota Malang tersebut.

Abah Anton juga berpesan agar Ketua Dewan Pengawas yang baru dapat memberikan kinerja terbaiknya bagi organisasi maupun bagi bumi arema ini. “Terlebih masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan; selain aspek peningkatan pendapatan, maka peningkatan kinerja dan mutu layanan juga harus terus di optimalkan; diantaranya terkait dengan pencairan kredit dari para nasabah yang harus sangat diperhatikan secara teliti, cermat, hati-hati dan kepatutannya” jelas Abah lagi. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *