Berita TerbaruHeadline

SOSIALISASI UPAH MINIMUM KOTA MALANG TAHUN 2016

Dalam perburuhan, upah masih tetap menjadi persoalan utama di negara berkembang seperti Indonesia. IMG_1803Keadaan pasar kerja dengan kelebihan penawaran tenaga kerja dan mutu angkatan kerja yang rendah sehingga menyebabkan upah menjadi isu central dalam bidang ketenagakerjaan. Maka pada Rabu 02 Desember 2015 pukul 09.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang telah diadakan Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2016. Kegiatan yang dihadiri oleh 100 para pekerja dan pemilik usaha ini dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Drs. Abdul Malik, M.Pd didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kusnadi S.Sos.

Dalam sambutan Walikota Malang yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Drs. Abdul Malik, M.Pd menyampaikan pemerintah telah mengatur sistem dan mekanisme pengupahan di pasar kerja, salah satunya kebijakan mengenai UMK yang dibuat dengan tujuan untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Untuk itu diharapkan pihak pengusaha dan pekerja mengetahui hak dan kewajibannya, agar terjalin hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dan pengusaha khusunya di Kota Malang. Oleh karena itu diharapkan ketentuan UMK Kota Malang yang telah ditetapkan melalui peraturan gubernur, dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

IMG_1798Acara ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Edi Sulistyo serta Suhirno, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kota Malang. Edi Sulistyo menjelaskan bahwa PP No. 78 Tahun 2015 sebenarnya memihak para karyawan karena isi diantaranya yaitu mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan, memberikan uang service pada karyawan usaha perhotelan, menyusun skala upah, dan perusahaan dilarang terlambat saat membayar upah karyawan, serta pemotongan upah karyawan dipebolehkan namun tidak lebih dari 50%. Edi juga menuturkan bahwa dalam PP tersebut jika perusahaan melanggar peraturan yang terkandung dalam PP No. 78 Tahun 2015 tersebut akan diberikan sanksi berupa terguran tertulis, pembatasan usaha, hingga pembekuan usaha.

Selain itu narasumber juga hadir dari Disnakertrans Kota Malang yaitu Kepala Seksi Norma Tenaga Kerja, Heri Suprapto dan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Kasiyadi. Kasiyadi menjelaskan mengenai UMK di Kota Malang Tahun 2016 telah dihitung, ditetapkan, dan dibulatkan sesuai peraturan pemerintah menjadi Rp 2.099.000,-. Selain itu, dari hasil pantauan yang dilakukan oleh Disnakertrans Kota Malang, sekitar 24% dari 344 perusahaan yang ada di Kota Malang selama ini belum memenuhi UMK sehingga akan terus dipantau agar perusahaan tersebut melaksanakan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *