Berita TerbaruHeadline

PEMKOT TINDAK 13 PELANGGAR PERDA

balkot2.jpg

Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kota Malang menggelar sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Ruang Sidang Yudistira, Rabu, 18 Nopember 2015 kemarin.

Sidang ini merupakan tindak lanjut Penyelenggaraan Kententraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Derah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota Malang yang dilaksanakan oleh Satpol PP di wilayah Kota Malang dengan pelanggaran yang berbeda-beda. Berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang, Nomor :  180/ 902./35.73.50/2015, sehubungan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut Sekertaris Satpol PP, Dicky Haryanto,SH. MM menyampaikan terdapat 13 perkara dalam sidang Tipiring tersebut dengan sansi denda total  Rp5.100,000 dan 5 (lima) pelanggar verstek.

Berikut rincian hasil sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) :

  1. 4 (empat) perkara pelanggaran Perda No. 4 tahun 2006 tentang Penyelanggaraan Reklame

  2. 9 (sembilan) perkara pelanggaran Perda No. 8 tahun 2013 tentang ijin Gangguan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *