Dokumentasi

31 PELANGGAR PERDA MENERIMA SANKSI

Rabu, 12 Agustus 2015 kemarin, telah diadakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bertempat di Ruang Sidang Yudistira Satpol PP Kota Malang. Tipiring dilaksanakan  oleh Satpol PP Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kota Malang

Sidang Tipiring ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP di wilayah Kota Malang dengan pelanggaran yang berbeda-beda.

Berdasarkan surat laporan Hasil Sidang Tipiring dari Satpol PP Kota Malang, Nomor : 180/571/35.73.50/2015, berdasarkan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Agoes Edy Poetranto, MM menyampaikan laporan hasil sidang sebagai berikut :

Jumlah perkara Tindak Pindak Ringan sejumlah 31 (dua puluh) perkara dengan rincian sebagai berikut :

  • 15 (lima belas) perkara pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

  • 9 (sembilan) perkara pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 Ijin Penyelenggaraan Gangguan.

  • 2 (dua) perkara pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Ijin Penyelenggaraan Kepariwisataan.

  • 5 (lima) perkara pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame.

Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi total denda Rp. 10.950.000,- dan 11 (sebelas) pelanggar verstek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *